Peredaran dan Penjualan Pelumas Palsu Kian Marak

Tantrum Suara.Com
Jum'at, 01 September 2023 | 10:35 WIB
Peredaran dan Penjualan Pelumas Palsu Kian Marak
Pelumas mesin diesel (Deltalube)

TANTRUM - Asosiasi Pelumas Indonesia (ASPELINDO) mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas kehadiran pelumas palsu yang memberikan dampak buruk bagi pengguna dan juga industri terkait.

“Hadirnya pelumas palsu tentu akan memberikan kerugian material dan opportunity lost akibat rusaknya mesin/kendaraan/peralatan konsumen yang membelinya,” kata Ketua Umum ASPELINDO Periode 2023 – 2026, Sigit Pranowo dalam keterangan resminya, Kamis.

Hadirnya pelumas palsu yang kian hari kian marak dipasaran ini, akan menimbulkan kerugian yang besar bagi para produsen karena memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan standar yang dihadirkan sehingga akan menimbulkan kesan yang tidak baik dari produk tersebut.

Kebanyakan pelumas palsu ini beredar pada pelumas untuk kebutuhan otomotif yang berbentuk botolan. Sedangkan untuk pelumas industri sampai saat ini masih aman dari temuan tindak pemalsuan.

Dia juga menuturkan bahwa pemalsuan marak terjadi di daerah rural khususnya uar pulau Jawa seperti di Sumatera, Sulawesi dan juga Kalimantan.

“Bisanya memang kehadiran pelumas palsu ini hadir di daerah-daerah yang sulit untuk dijangkau pengawasannya dan dijual melalui bengkel, toko oli maupun marketplace,” ujar dia.

Oleh karena itu, masyarakat yang mendapati kecurigaan terhadap pelumas palsu yang dibelinya bisa langsung melaporkan hal tersebut melalui call center dari produk tersebut untuk nantinya bisa ditindak lanjuti.

“Salah satu upaya Aspelindo diantaranya pada saat mendorong SNI Wajib Pelumas yang telah berlaku sejak tahun 2019 lalu, sehingga konsumen Indonesia dapat memperoleh produk -produk yang sudah terstandardisasi secara kualitas” tutur dia.

Ia menegaskan, oknum yang masih nekat untuk membuat replika sebuah produk pelumas yang mirip dengan aslinya, akan dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga: Ekspor Furnitur dan Kerajinan Mencapai 1,1 Miliar Dolar AS Dalam 6 Bulan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI