Viralnya dokumenter Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" membuat kasus pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin kembali menjadi perhatian. Hal ini ikut membuat Hotman Paris buka suara.
Hotman Paris menyampaikan tanggapannya terkait Kasus Kopi Sianida lewat unggahan media sosial pribadi. Awalnya, Hotman menegaskan bahwa vonis atas kasus ini sebenarnya tidak bisa diubah karena telah mencapai keputusan tertinggi.
Kendati begitu, Hotman Paris tidak menutup mata soal publik yang belakangan mendesak agar Jessica Wongso dibebaskan. Sebab tak ada bukti langsung dalam kasus ini sehingga publik menyangsikan Jessica Wongso benar membunuh Mirna.
Hotman Paris lantas menyatakan bahwa masih ada satu cara yang bisa ditempuh untuk membebaskan Jessica Wongo. Namun, cara ini bisa dilakukan bila pemimpin negeri juga memiliki prinsip bahwa orang yang belum terbukti bersalah tak seharusnya dihukum.
"Caranya adalah kalau memang pimpinan negeri ini sependapat dengan saya, jangan hukum orang yang belum pasti bersalah atau terbukti bersalah," tutur Hotman Paris, seperti dikutip dari Instagram pada Rabu (4/10/2023).
Satu-satunya cara tersebut adalah pihak Jessica Wongso harus mengajukan grasi kepada Presiden RI. Grasi merupakan pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada seorang terpidana.
Karena itulah, Hotman Paris mengatakan pihak Jessica Wongso harus memastikan akan mendapat pengampunan dari Presiden sebelum mengajukan grasi. Sebab, pengajuan grasi ini juga sama sifatnya dengan seseorang mengakui perbuatannya.
"Cara satu-satunya adalah pastikan dulu bakal diampuni. Minta Jessica mengajukan grasi ke presiden," kata Hotman Paris. "Tapi, tentu dengan catatan di belakang layar sudah ada komitmen akan dikabulkan grasinya tersebut. Karena apa? Grasi artinya mengakui perbuatan."
Sementara, tak mungkin Jessica Wongso menempuh langkah hukum lainnya karena vonisnya sudah mencapai putusan tertinggi yang tak bisa diubah.
Baca Juga: Kalah Kini Jadi Hal Lumrah di Manchester United, Erik ten Hag: Kita Harus Hadapi Kenyataan
"Kalau sampai Jessica permohonan grasinya ditolak, maka makin blunder bagi Jessica. Tapi, satu-satunya jalan yang bisa membebaskan dia secara hukum hanya itu. Karena tidak ada lagi PK di atas PK," imbuhnya.
Sekarang ini, Jessica Wongso masih menjalani hukuman selama 20 tahun di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jika dihitung dari tahun dimana vonis tersebut dijatuhkan, Jessica mungkin saja akan keluar penjara pada tahun 2036 mendatang. (Shevinna Putti)