Sosok Ketua MK Anwar Usman kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke KPK atas dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam putusan gugatan batas usia capres-cawapres oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Anwar Usman berperan membacakan putusan dalam sidang yang digelar pada 16 Oktober 2023. Saat itu MK mengabulkan permohonan soal usia minimal capres-cawapres yang awalnya 40 tahun, menjadi 30 tahun.
Atas putusan tersebut, Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia dan Persatuan Advokat Nusantara. Selain Anwar Usman, ada juga Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang ikut dilaporkan.
Sekelumit fakta tentang Anwar Usman, dia diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo. Untuk yang belum tahu, berikut fakta menarik Anwar Usman.
1. Adik Ipar Presiden Joko Widodo
Pada Mei 2022, Anwar Usman menikah dengan Idayati yang merupakan adik kandung Joko Widodo. Dengan begitu, Anwar Usman kini berstatus sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut sempat menimbulkan kontroversi kalau pernikahan itu dianggap sebagai kawin politik. Tak sampai setahun kemudian, pada Maret 2023, Anwar Usman terpilih kembali jadi Ketua MK.
Enggan rumor beredar luas, Anwar Usman pun menegaskan dirinya tetap independen sebagai hakim. Penegasan itu dia disampaikannya usai pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan di Gedung Mahkamah Kosntitusi Jakarta.
Sebelum menikah dengan Idayati, Anwar Usman pernikah membina rumah tangga dengan seorang perempuan bernama Suhada. Mereka dikaruniai tiga buah hati saat menikah, yakni Kurniati Anwar, Khairil Anwar, serta Sheila Anwar.
Baca Juga: Apa itu Supervisi? Permintaan Polda ke KPK soal Kasus Pemerasan SYL
Suhada meninggal lebih dulu pada 2021 lalu. Setahun kemudian, Anwar Usman baru menikah lagi dengan Idayati.
2. Paman Gibran Rakabuming Raka
Pernikahan Anwar Usman dengan Idayati tak hanya membuatnya menjadi adik ipar Presiden Joko Widodo, tapi juga membuatnya menjadi paman Gibran Rakabuming Raka.
Status sebagai paman Gibran juga yang membuat putusan Anwar Usman soal gugatan usia minimal capres-cawapres menjadi perbincangan hangat dan berujung laporan ke KPK.
3. Kekayaan Anwar Usman
Anwar Usman diketahui memiliki jumlah kekayaan yang cukup banyak. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) dari laman KPK per 31 Desember 2017 mencatat harta Anwar Usman mencapai Rp 4,8 miliar (Rp4.899.659.000).