Minim Bukti Perkosaan Istri Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Tiga Singgung Soal Naluri dan Kekuasaan Allah

tasikmalaya

Rabu, 07 September 2022 | 07:05 WIB
Minim Bukti Perkosaan Istri Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Tiga Singgung Soal Naluri dan Kekuasaan Allah
Kolase foto dokumen Ferdy Sambo, mendiang Brigadir J, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram @kadivpropam/polri tv presisi)

SuaraTasikmalaya.id - Tiga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang merenggung nyawa Brigadir J, kembali diperiksa.

Mereka yang akan diperiksa kembali adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati, serta Kuat Ma'ruf.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, selain mereka bertiga ada ART bernama Susi yang ikut diambil keterangannya sebagai saksi.

Selain itu, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menjelaskan soal munculnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia juga menjelaskan soal adanya isu perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dengan Kuat Maruf. 

Komjen Agus Andrianto menyebut jika isdu dugaan pelecehan yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah, minim alat bukti. 

Tentang dugaan perkosaan, Komjen Agus Andrianto menyayangkan peristiwa yang sampai saat ini diakui istri Ferdy Sambo, tidak langsung dilaporkan ke pihak kepolisian sesaat setelah kejadian. 

Padahal, jika pihak istri Ferdy Sambo langsung melaporkan pada penyidik, bisa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan barang buktinya. 

"Sayangnya mereka (pihak istri Ferdy Sambo) tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022). 

baca juga

Komjen Agus Andrianto juga menjelaskan soal bagaimana mengungkap kejadian yang minim alat bukti.

Dia mengatakan, tentang dugaan perkosaan, hanya istri Ferdy Sambo Putri, Brigadir J dan Tuhan Yang Maha Kuasa. 

"Saya pernah ungkapkan yang tau hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya" kata Komjen Agus Andrianto.

Komjen Agus Andrianto mengatakan, kebenaran hakiki itu hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Sementara untuk kebenaran duniawi, menurutnya harus didasari atas keterangan saksi dan bukti. 

"Kebenaran hakiki hanya milik Allah SWT. Kebenaran duniawi tentunya didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti," ujarnya. 

Sampai saat ini, perkataan Ferdy Sambo tentang menyangkut kehormatan dan harga diri, tidak jelas maksudnya.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini menurut Komjen Agus Andrianto diduga menyangkut kehormatan. 

Namun, Komjen Agus Andrianto mengatakan tidak jelas apakah terkait pelecehan atau hal lainnya. 

Komjen Agus Andrianto menyinggung soal naluri sebagai penyidik yang lama digelutinya.

"Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu," ungkapnya. 

Sedangkan terkait isu perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dan Kuat Maruf, dikatakan Komjen Agus Andrianto kecil kemungkinan. 

Hal itu merujuk pada keterangan beberapa saksi, di mana Kuat Maruf berhenti bekerja sementara selama dua tahun karena pandemi Covid-19. 

"Kalau isu dengan Kuat (selingkuh) kok jauh ya. Karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena pandemi Covid-19 (yang bersangkutan kena covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," bebernya. 

Kecuali Bharada E

Terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka. 

Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Kecuali Bharada E, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bharada E Berubah Pikiran, Pasukan Elit Loreng Turun Tangan Selamatkan Orangtua Eliezer yang akan Dijemput Geng Ferdy Sambo

Bharada E Berubah Pikiran, Pasukan Elit Loreng Turun Tangan Selamatkan Orangtua Eliezer yang akan Dijemput Geng Ferdy Sambo

Tasikmalaya | Senin, 26 September 2022 | 23:34 WIB

Begini Nasib 3 Jenderal yang Diduga Bantu Ferdy Sambo Sebarkan Informasi Baku Tembak dan Pelecehan di Duren Tiga

Begini Nasib 3 Jenderal yang Diduga Bantu Ferdy Sambo Sebarkan Informasi Baku Tembak dan Pelecehan di Duren Tiga

Tasikmalaya | Selasa, 06 September 2022 | 16:35 WIB

Begini Pengakuan Jenderal Bintang Tiga Menjawab Tuduhan Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf: Baru Seminggu

Begini Pengakuan Jenderal Bintang Tiga Menjawab Tuduhan Perselingkuhan Istri Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf: Baru Seminggu

Tasikmalaya | Selasa, 06 September 2022 | 08:18 WIB

Ada Apa Tiba-Tiba Sosok Penting Peringati Penyidik Polri Soal Jenderal Ferdy Sambo, Sebut Tahu Cara Lolos dari Jerat Hukum

Ada Apa Tiba-Tiba Sosok Penting Peringati Penyidik Polri Soal Jenderal Ferdy Sambo, Sebut Tahu Cara Lolos dari Jerat Hukum

Tasikmalaya | Senin, 05 September 2022 | 15:20 WIB

Terkini

Brace Harry Kane Bawa Inggris Tantang Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Brace Harry Kane Bawa Inggris Tantang Meksiko di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 02 Juli 2026 | 01:53 WIB

BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel

BRI Tegaskan Jadi Korban Dugaan Kredit Fiktif, Apresiasi Langkah Cepat Polda Sumsel

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 23:55 WIB

Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik

Bank Sumsel Babel Borong 6 Penghargaan Infobank 2026, Pertahankan Predikat Layanan Terbaik

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 23:41 WIB

Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal

Menembus Lautan, PTBA dan PKBM Pesona Hadirkan Akses Pendidikan di Pulau Tegal

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 23:35 WIB

Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti

Diduga Masalah Asmara, Begini Kronologi Siswi SMP Terjun ke Sungai Beliti

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 23:13 WIB

Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM

Sulitnya Cari Solar, Bus AKAP Mogok di Jalintas Sumatera karena Kehabisan BBM

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 22:53 WIB

Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!

Harga BBM Turun, Pengguna Pertamax di Palembang: Turunnya Dikit, Lumayan Lah!

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 22:28 WIB

Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?

Anggaran Lampu Jalan Palembang Melonjak dari Rp11 Miliar ke Rp140 Miliar, Ada Apa?

Sumsel | Rabu, 01 Juli 2026 | 22:07 WIB

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu

Kasus Abdul Wahid, KPK Periksa Sekda Riau dan Bupati Indragiri Hulu

Riau | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:49 WIB

×