Para Terdakwa Kasus Korupsi Bebas Bersyarat, Dua di antaranya Zimi Zola dan Ratu Atut

tasikmalaya Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 18:34 WIB
Para Terdakwa Kasus Korupsi Bebas Bersyarat, Dua di antaranya Zimi Zola dan Ratu Atut
Kolase eks Gubernur Jambi dan Banten, Zimi Zola serta Ratu Atut yang terjerat kasus pidana korupsi (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Beberapa narapidana terkait kasus korupsi akhirnya resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 September 2022.
Beberapa di antaranya adalah Mantan Gubernur Jambi Zimi Zola, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosyah.
Mereka dapat menghirup udara bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Namun mereka akan tetap mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari balai pemasyarakatan.
“Mereka bebas bersyarat (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai dengan undang-undang,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar, Selasa 6 September 2022.
Namun demikian, Elly Yuzar menyampaikan bahwa mereka itu bukan bebas murni. Tetapi mereka bebas bersyarat dan harus tetap wajib lapor ke Lapas Bandung.
“Mereka itu bebas bersyarat, dan masih harus wajib lapor ke Lapas Bandung sampai habis,” kata Elly Yuzar.
Seperti yang diketahui, satu di antara mereka yaitu Zimi Zola oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap anggaran RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Zimi Zola juga diduga menerima gratifikasi dan ia pun divonis enam tahun penjara. Zimi Zola seharusnya dapat merasakan udara bebas pada tahun depan yaitu12 September 2023.
Sedangkan Ratu Atut Chosyah merupakan politikus yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten pada tahun 2007 sampai 2015.
Ratu Atut sebelumnya telah dinobatkan sebagai Gubernur pertama wanita dalam perpolitikan di Indonesia.
Namun sayang, langkah di dunia politik dan pemerintahannya harus terhenti karena kasus korupsi yang menjeratnya.
Ratu Atut terlibat dalam kasus suap Pilkada Lebak, serta pengadaan alat kesehatan. Kasus yang menjeratnya ini sempat menuai sorotan berbagai media pada tahun 2013.
Kasus korupsi yang menjerat Ratu Atut harus membawanya mendekam di balik jeruji selama 12 tahun.
Bahkan kasusnya ini sekaligus membongkar dinasti politik di Banten.
Setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun, Ratu Atut akhirnya dapat merasakan udara bebas pada Selasa 6 September 2022.
Namun ia belum dinyatakan bebas murni karena dari dua kasus yang menjeratnya tersebut masa hukumannya adalah 12 tahun penjara.
Ratu Atut harus tetap menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai dengan 8 Juli 2025.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI