SuaraTasikmalaya.id – Beberapa narapidana terkait kasus korupsi akhirnya resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 September 2022.
Beberapa di antaranya adalah Mantan Gubernur Jambi Zimi Zola, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosyah.
Mereka dapat menghirup udara bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Namun mereka akan tetap mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari balai pemasyarakatan.
“Mereka bebas bersyarat (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai dengan undang-undang,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar, Selasa 6 September 2022.
Namun demikian, Elly Yuzar menyampaikan bahwa mereka itu bukan bebas murni. Tetapi mereka bebas bersyarat dan harus tetap wajib lapor ke Lapas Bandung.
“Mereka itu bebas bersyarat, dan masih harus wajib lapor ke Lapas Bandung sampai habis,” kata Elly Yuzar.
Seperti yang diketahui, satu di antara mereka yaitu Zimi Zola oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap anggaran RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Zimi Zola juga diduga menerima gratifikasi dan ia pun divonis enam tahun penjara. Zimi Zola seharusnya dapat merasakan udara bebas pada tahun depan yaitu12 September 2023.
Sedangkan Ratu Atut Chosyah merupakan politikus yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten pada tahun 2007 sampai 2015.
Ratu Atut sebelumnya telah dinobatkan sebagai Gubernur pertama wanita dalam perpolitikan di Indonesia.
Namun sayang, langkah di dunia politik dan pemerintahannya harus terhenti karena kasus korupsi yang menjeratnya.
Ratu Atut terlibat dalam kasus suap Pilkada Lebak, serta pengadaan alat kesehatan. Kasus yang menjeratnya ini sempat menuai sorotan berbagai media pada tahun 2013.
Kasus korupsi yang menjerat Ratu Atut harus membawanya mendekam di balik jeruji selama 12 tahun.
Bahkan kasusnya ini sekaligus membongkar dinasti politik di Banten.
Setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun, Ratu Atut akhirnya dapat merasakan udara bebas pada Selasa 6 September 2022.
Namun ia belum dinyatakan bebas murni karena dari dua kasus yang menjeratnya tersebut masa hukumannya adalah 12 tahun penjara.
Ratu Atut harus tetap menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai dengan 8 Juli 2025.***
Para Terdakwa Kasus Korupsi Bebas Bersyarat, Dua di antaranya Zimi Zola dan Ratu Atut
tasikmalaya Suara.Com
Rabu, 07 September 2022 | 18:34 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Bareskrim Polri Tetapkan Dua ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak Dagang
07 September 2022 | 18:26 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bola | 00:14 WIB
Sumsel | 23:54 WIB
Lampung | 23:47 WIB
Jakarta | 23:37 WIB
Kaltim | 23:29 WIB