Para Terdakwa Kasus Korupsi Bebas Bersyarat, Dua di antaranya Zimi Zola dan Ratu Atut

tasikmalaya

Rabu, 07 September 2022 | 18:34 WIB
Para Terdakwa Kasus Korupsi Bebas Bersyarat, Dua di antaranya Zimi Zola dan Ratu Atut
Kolase eks Gubernur Jambi dan Banten, Zimi Zola serta Ratu Atut yang terjerat kasus pidana korupsi (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Beberapa narapidana terkait kasus korupsi akhirnya resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Selasa 6 September 2022.
Beberapa di antaranya adalah Mantan Gubernur Jambi Zimi Zola, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, dan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosyah.
Mereka dapat menghirup udara bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Namun mereka akan tetap mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari balai pemasyarakatan.
“Mereka bebas bersyarat (dibebaskan) karena memenuhi hak mereka sesuai dengan undang-undang,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar, Selasa 6 September 2022.
Namun demikian, Elly Yuzar menyampaikan bahwa mereka itu bukan bebas murni. Tetapi mereka bebas bersyarat dan harus tetap wajib lapor ke Lapas Bandung.
“Mereka itu bebas bersyarat, dan masih harus wajib lapor ke Lapas Bandung sampai habis,” kata Elly Yuzar.
Seperti yang diketahui, satu di antara mereka yaitu Zimi Zola oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus suap anggaran RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Zimi Zola juga diduga menerima gratifikasi dan ia pun divonis enam tahun penjara. Zimi Zola seharusnya dapat merasakan udara bebas pada tahun depan yaitu12 September 2023.
Sedangkan Ratu Atut Chosyah merupakan politikus yang pernah menjabat sebagai Gubernur Banten pada tahun 2007 sampai 2015.
Ratu Atut sebelumnya telah dinobatkan sebagai Gubernur pertama wanita dalam perpolitikan di Indonesia.
Namun sayang, langkah di dunia politik dan pemerintahannya harus terhenti karena kasus korupsi yang menjeratnya.
Ratu Atut terlibat dalam kasus suap Pilkada Lebak, serta pengadaan alat kesehatan. Kasus yang menjeratnya ini sempat menuai sorotan berbagai media pada tahun 2013.
Kasus korupsi yang menjerat Ratu Atut harus membawanya mendekam di balik jeruji selama 12 tahun.
Bahkan kasusnya ini sekaligus membongkar dinasti politik di Banten.
Setelah menjalani hukuman selama sembilan tahun, Ratu Atut akhirnya dapat merasakan udara bebas pada Selasa 6 September 2022.
Namun ia belum dinyatakan bebas murni karena dari dua kasus yang menjeratnya tersebut masa hukumannya adalah 12 tahun penjara.
Ratu Atut harus tetap menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai dengan 8 Juli 2025.***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Polri Tetapkan Dua ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak Dagang

Bareskrim Polri Tetapkan Dua ASN Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak Dagang

News | Rabu, 07 September 2022 | 18:26 WIB

Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi

Pinangki Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus bagi para Pelaku Korupsi

Jogja | Rabu, 07 September 2022 | 18:06 WIB

Terkini

Kulit Jagung Dikembangkan Jadi Bioplastik, Bisakah Jadi Alternatif untuk Kurangi Sampah Plastik?

Kulit Jagung Dikembangkan Jadi Bioplastik, Bisakah Jadi Alternatif untuk Kurangi Sampah Plastik?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:15 WIB

Karnaval Pekalongan Jadi Sorotan, Budaya berkedok Ritual di Ruang Publik?

Karnaval Pekalongan Jadi Sorotan, Budaya berkedok Ritual di Ruang Publik?

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:15 WIB

Usut Kasus BJB, KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil

Usut Kasus BJB, KPK Panggil Asisten Pribadi Ridwan Kamil

News | Senin, 14 September 2026 | 13:14 WIB

DSI Sudah Tepat Jadi Pengawas dan Penyelaras Data Ekspor

DSI Sudah Tepat Jadi Pengawas dan Penyelaras Data Ekspor

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:11 WIB

Satu Korban Kapal Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Pemuda 22 Tahun Asal Malang

Satu Korban Kapal Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Pemuda 22 Tahun Asal Malang

News | Senin, 14 September 2026 | 13:10 WIB

Memaknai Cinta Bagi Orang Dewasa di Novel Hingga Ujung Cakrawala

Memaknai Cinta Bagi Orang Dewasa di Novel Hingga Ujung Cakrawala

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:10 WIB

10 Hari Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kondisi Jay Idzes Bikin Was-was

10 Hari Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Kondisi Jay Idzes Bikin Was-was

Bola | Senin, 14 September 2026 | 13:08 WIB

Betrand Peto Ungkap Kronologi Keributan dengan ANW yang Berujung Tudingan Kekerasan Seksual

Betrand Peto Ungkap Kronologi Keributan dengan ANW yang Berujung Tudingan Kekerasan Seksual

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 13:06 WIB

Polda Metro Akan Periksa Anak Ruben Onsu Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

Polda Metro Akan Periksa Anak Ruben Onsu Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

News | Senin, 14 September 2026 | 13:06 WIB

4 Zodiak Paling Cocok dengan Cancer dalam Asmara, Pasangan Idaman yang Sulit Berpaling

4 Zodiak Paling Cocok dengan Cancer dalam Asmara, Pasangan Idaman yang Sulit Berpaling

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:05 WIB

×