SuaraTasikmalaya.id - Lambat laun benang kusut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mulai terurai.
Dalam mengungkap satu per satu fakta peristiwa atas kematian Brigadir J, tak dipungkiri banyak drama yang tersaji.
Kasus pembunuhan berencana ini melibatkan 5 tersangka, di antaranya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal (Bripka RR), Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf itu.
Peristiwa memilukan tersebut terjadi atas perintah menyesatkan dari Ferdy Sambo.
Saat itu yang terungkap adalah kemarahan Ferdy Sambo yang tahu jika istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J yang tak lain korban pembunuhan.
Ferdy Sambo kemudian memberi perintah menembak pada ajudannya.
Awalnya Ferdy Sambo meminta bantuan Bripka RR untuk membantu menembak Brigadir J.
Namun ketika itu Bripka RR menolak, lalu perintah kedua diarahkan pada Bharada E.
Di sana Bharada E mengeksekusi Brigadir J dengan beberapa tembakkan hingga akhirnya korban tersungkur dan tewas di tempat.
Baca Juga: Baru Menjanda, eh Dewi Perssik Malah Pamer Hasil Test Pack hingga Mengaku Ngidam
Kuasa hukum Ricky Rizal (Bripka RR), Erman Umar mengatakan, saat itu kliennya menolak perintah untuk menembak Brigadir J.
Saat hari kejadian, Bripka RR mengaku tidak sanggup dan tak memiliki mental untuk menembak Brigadir J.
Bukan itu saja, Ferdy Sambo juga menanyakan pada Bripka RR, apakah tahu soal pemerkosaan di Magelang.
Saat itu dikatakan Erman Umar, Bripka RR mengaku tidak mengetahui apa-apa antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Ferdy Sambo mengatakan dengan nada marah, apa yang terjadi di Magelang.
"Dipanggil, dia (Ferdy Sambo) tanya," kata Eman Umar.