SuaraTasikmalaya.id – Tim kuasa hukum Ferdy Sambo mengklaim jika berkas perkara yang mereka terima terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nopriansyah Hutabarat alias Brigadir J dari jaksa itu kurang.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, ia mengungkapkan jika beberapa salinan berkas perkara yang tidak mereka terima, diantaranya berita acara, dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli lainnya.
“Kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya,” kata Arman Hanis dikutip dari Antara, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Arman juga mengatakan jika tim kuasa hukumnya kini telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kekurangan sejumlah salinan berkas perkara tersebut.
Selain itu, pengacara Ferdy Sambo juga meminta pihak kejaksaan dapat segera melengkapi berkas perkara tersebut sesuai Pasal 143 ayat 4 KUHAP, yang tertulis jika dakwaan dan seluruh Salinan berkas pelimpahan sudah disampaikan pada saat bersamaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakartar Selatan sebelum sidang pembacaan dakwaan.
“Kami menghargai kejaksaan yang telah memberikan Salinan dakwaan dan berkas perkara meskipun terdapat sejumlah catatan yang kami harap dapat diperbaiki ke depan,” tuturnya.
“Dan hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan,” tambahnya.
Lanjutnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga berharap selain pembuktian fakta-fakta di persidangan, perlunya kepatuhan pelaksanaan hukum acara yang berlaku sangat penting agar terwujudnya fair trail atau peradilan yang adil.
“Kami berharap semua pihak agar menghormati proses peradilan, menghargai independensi, dan imparsialitas hakim sehingga tidak teradi proses penghakiman sebelum persidangan dilakukan,” ujar Arman Hanis.
Baca Juga: Usai Teriaki Ferdy Sambo, Ini Alasan Ahmad Dhani Meminta Dibuatkan Monumen
Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah menjadwalkan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan digelar pekan depan.
Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) mendatang.
Sementara itu, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan disidang oleh hakim majelis yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Terakhir, kasus Obstruction of Justice (OJ) akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).