Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara Buntut Laporan Dito Mahendra

tasikmalaya | Suara.com

Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:03 WIB
Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara Buntut Laporan Dito Mahendra
Ilustrasi: Nikita Mirzani terancam 5 tahun hukuman penjara (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

SuaraTasikmalaya.id - Sempat diwarnai dengan sejumlah drama yang menyedot perhatian publik, artis Nikita Mirzani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik pada Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang, setelah pelimpahan berkas tahap II bersama yang dilakukan oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.

Meskipun Nikita Mirzani sempat melakukan penolakan terhadap hal tersebut.

Akan tetapi, usai dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Nikita Mirzani pun mau mengikuti prosedur yang ada.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak, pihaknya sudah mempersiapkan surat dakwaan.

"Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan" ujar Freddy D Simanjuntak dikutip dari cianjur.suara.com.

Kemudian, usai surat dakwaan itu selesai diproses, barulah pihak Kejari Serang akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang, Banten.

"Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," kata Freddy.

Terkait dengan penahanan Nikita Mirzani, ada dua aspek yang menjadi dasar, yaitu unsur objektif Pasal 21 ayat 4 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, ada pula unsur subjektif, yakni berdasarkan pada Pasal 21 KUHP agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penahan Nikita Mirzani ditangguhkan oleh penyidik kepolisian, artis yang dijuluki dengan Nyai ini pun hanya diminta untuk wajib lapor.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik yang diunggah Nikmir pada 16 Mei 2022 di instagram story pribadinya.(*)

Artikel telah tayang di Cianjur.suara.com: Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Hukuman Penjara, Ini Alasannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditahan 20 Hari di Rutan Serang, Kejari Serang Ungkap Alasan Tahan Nikita Mirzani

Ditahan 20 Hari di Rutan Serang, Kejari Serang Ungkap Alasan Tahan Nikita Mirzani

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:33 WIB

Nikita Mirzani Menangis dan Histeris di Kejari Serang, Suara Teriakan Terdengar Hingga Luar Ruangan Lobi

Nikita Mirzani Menangis dan Histeris di Kejari Serang, Suara Teriakan Terdengar Hingga Luar Ruangan Lobi

| Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:06 WIB

Girangnya Isa Zega Tahu Nikita Mirzani Dipenjara, sampai Nyanyi dan Joget

Girangnya Isa Zega Tahu Nikita Mirzani Dipenjara, sampai Nyanyi dan Joget

Entertainment | Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:55 WIB

Terkini

Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet

Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:29 WIB

Cara QRIS Transfer dan Emas Lewat BRImo

Cara QRIS Transfer dan Emas Lewat BRImo

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 08:27 WIB

Cara Transaksi Pegadaian via BRImo: Cepat, Aman, dan Real-Time

Cara Transaksi Pegadaian via BRImo: Cepat, Aman, dan Real-Time

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 08:17 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu

Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 08:16 WIB

Inilah 5 Pemain Paling Berpengalaman di Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026

Inilah 5 Pemain Paling Berpengalaman di Timnas Indonesia dalam FIFA Series 2026

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 08:15 WIB

Bocoran Oppo Pad Mini: Tablet Kecil Rasa Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 5

Bocoran Oppo Pad Mini: Tablet Kecil Rasa Flagship dengan Snapdragon 8 Gen 5

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:14 WIB

15 Prompt AI untuk Edit Foto Lebaran 2026, Hasil Ciamik dan Natural

15 Prompt AI untuk Edit Foto Lebaran 2026, Hasil Ciamik dan Natural

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:13 WIB

32 Kode Redeem FF 23 Maret 2026: Cuma Modal Dikit Dapat Bundle Clover dan SG Lumut

32 Kode Redeem FF 23 Maret 2026: Cuma Modal Dikit Dapat Bundle Clover dan SG Lumut

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 08:11 WIB

Jangan Dibuang! Ini 14 Cara Cerdas Mengubah Kaleng Bekas Jadi Lebih Berguna

Jangan Dibuang! Ini 14 Cara Cerdas Mengubah Kaleng Bekas Jadi Lebih Berguna

Sumut | Senin, 23 Maret 2026 | 08:10 WIB

Cara Membuat QRIS BRI Terbaru 2026

Cara Membuat QRIS BRI Terbaru 2026

Bri | Senin, 23 Maret 2026 | 08:05 WIB