Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara Buntut Laporan Dito Mahendra

tasikmalaya

Rabu, 26 Oktober 2022 | 08:03 WIB
Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara Buntut Laporan Dito Mahendra
Ilustrasi: Nikita Mirzani terancam 5 tahun hukuman penjara (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

SuaraTasikmalaya.id - Sempat diwarnai dengan sejumlah drama yang menyedot perhatian publik, artis Nikita Mirzani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik pada Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang, setelah pelimpahan berkas tahap II bersama yang dilakukan oleh penyidik Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.

Meskipun Nikita Mirzani sempat melakukan penolakan terhadap hal tersebut.

Akan tetapi, usai dijelaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Nikita Mirzani pun mau mengikuti prosedur yang ada.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak, pihaknya sudah mempersiapkan surat dakwaan.

"Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari ke depan" ujar Freddy D Simanjuntak dikutip dari cianjur.suara.com.

Kemudian, usai surat dakwaan itu selesai diproses, barulah pihak Kejari Serang akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang, Banten.

"Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang," kata Freddy.

Terkait dengan penahanan Nikita Mirzani, ada dua aspek yang menjadi dasar, yaitu unsur objektif Pasal 21 ayat 4 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

baca juga

Selain itu, ada pula unsur subjektif, yakni berdasarkan pada Pasal 21 KUHP agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penahan Nikita Mirzani ditangguhkan oleh penyidik kepolisian, artis yang dijuluki dengan Nyai ini pun hanya diminta untuk wajib lapor.

Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas kasus pencemaran nama baik yang diunggah Nikmir pada 16 Mei 2022 di instagram story pribadinya.(*)

Artikel telah tayang di Cianjur.suara.com: Nikita Mirzani Terancam 5 Tahun Hukuman Penjara, Ini Alasannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditahan 20 Hari di Rutan Serang, Kejari Serang Ungkap Alasan Tahan Nikita Mirzani

Ditahan 20 Hari di Rutan Serang, Kejari Serang Ungkap Alasan Tahan Nikita Mirzani

Tasikmalaya | Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:33 WIB

Nikita Mirzani Menangis dan Histeris di Kejari Serang, Suara Teriakan Terdengar Hingga Luar Ruangan Lobi

Nikita Mirzani Menangis dan Histeris di Kejari Serang, Suara Teriakan Terdengar Hingga Luar Ruangan Lobi

Tasikmalaya | Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:06 WIB

Girangnya Isa Zega Tahu Nikita Mirzani Dipenjara, sampai Nyanyi dan Joget

Girangnya Isa Zega Tahu Nikita Mirzani Dipenjara, sampai Nyanyi dan Joget

Entertainment | Rabu, 26 Oktober 2022 | 07:55 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:45 WIB

×