Terungkap Ini Alasan Dito Mahendra tak Hadir di Sidang Perdana Nikita Mirzani

tasikmalaya | Suara.com

Senin, 14 November 2022 | 20:04 WIB
Terungkap Ini Alasan Dito Mahendra tak Hadir di Sidang Perdana Nikita Mirzani
Nikita Mirzani jalani sidang perdana hari ini, adapun agenda dalam persidangan tersebut adalah pembacaan dakwaan, dalam sidang tersebut pula terungkap alasan Dito Mahendra laporlan Nikita Mirzani (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

"Terdakwa ada melihat pemberitaan di media online tentang kasus pemukulan kepada security di daerah Kemang yang dilakukan oleh saksi Dito Mahendra. Selanjutnya timbul niat terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat (publik) perihal peristiwa tersebut," papar JPU. 

"Dengan memanfaatkan ketenarannya sebagai publik figur, terdakwa menghimbau kepada kepolisian agar harus adil. Terdakwa kemudian secara tanpa hak atau melawan hukum dan tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi Dito Mahendra mulai mencari foto-fotonya di internet," lanjutnya.

Kedua, Dito Mahendra geram lantaran Nikita Mirzani menyebut sebagai penipu dalam unggahan sosial medianya.

Ketiga, Nikita Mirzani menuduh Dito Mahendra melakukan penyekapan dan pemukulan kepada mantan sopir Nindy Ayunda yang bernama Sulaiman.

Nikita Mirzani Dikenakan Pasal Berlapis

dalam sidang dakwaan yang dilaksanakan pagi tadi, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
dalam sidang dakwaan yang dilaksanakan pagi tadi, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan. (sumber: Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Seperti diberitakan sebelumnya, Dito Mahendra telah melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Kota Serang sejak 16 Mei 2022 lalu. 

Melalui laporannya, Dito Mahendra kenai pasal berlapis terhadap Nikita Mirzani yaitu, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Lebih lanjut, dalam sidang dakwaan yang dilaksanakan pagi tadi, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa cemarkan nama Dito Mahendra melalui media sosial yang kemudian memunculkan kerugian sebesar Rp17,5 juta, Nikmir dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa atas pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra melalui media sosial dengan mengunggah fotonya ke Instagram dalam kondisi sudah diedit, atas hal tersebut Nikmir dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa telah melakukan tindak pidana berupa pencemaran nama baik lantaran sebut Dito Mahendra sebagai penipu dan dikenakan Pasal 311 KUHP.***

Simak video menarik lainnya untuk anda: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kasus Binomo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nikita Mirzani Akhirnya Buka Suara Terkait Kondisi Terkini dan Sidang Perdana

Nikita Mirzani Akhirnya Buka Suara Terkait Kondisi Terkini dan Sidang Perdana

| Senin, 14 November 2022 | 19:58 WIB

Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan, Nikita Mirzani: Lucu Aja

Jalani Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan, Nikita Mirzani: Lucu Aja

| Senin, 14 November 2022 | 19:36 WIB

TERBONGKAR, Akibat Tingkah Nikita Mirzani, Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta dalam Urusan Niaga

TERBONGKAR, Akibat Tingkah Nikita Mirzani, Dito Mahendra Rugi Rp17,5 Juta dalam Urusan Niaga

| Senin, 14 November 2022 | 19:33 WIB

Terkini

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja

WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja

Jogja | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:10 WIB

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:09 WIB

Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran

Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:04 WIB

Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!

Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!

Surakarta | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:00 WIB

Nangis Tak Bisa Bertemu Anak saat Lebaran, Insanul Fahmi Sentil Wardatina Mawa Soal Eksploitasi

Nangis Tak Bisa Bertemu Anak saat Lebaran, Insanul Fahmi Sentil Wardatina Mawa Soal Eksploitasi

Entertainment | Rabu, 25 Maret 2026 | 08:00 WIB

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

Pengemudi Fortuner Mabuk Tabrak Beruntun Sejumlah Motor di PIK, Dua Orang Tewas

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:59 WIB

Oppo Find X9 Ultra Resmi Bawa Kamera Periskop 10x Hasselblad, Ini Bocoran Tanggal Rilis Globalnya

Oppo Find X9 Ultra Resmi Bawa Kamera Periskop 10x Hasselblad, Ini Bocoran Tanggal Rilis Globalnya

Tekno | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:58 WIB

Setengah Pemudik Belum Balik, Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mengerikan!

Setengah Pemudik Belum Balik, Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mengerikan!

Jawa Tengah | Rabu, 25 Maret 2026 | 07:52 WIB