Usia Ferdy Sambo 49 Tahun 28 Tahun Berkarier Di Polri, Dituntut Penjara Seumur Hidup

tasikmalaya | Suara.com

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:57 WIB
Usia Ferdy Sambo 49 Tahun 28 Tahun Berkarier Di Polri, Dituntut  Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo tersenyum saat ditanya awak media soal isi catatan dalam buku hitam pribadinya. (Suara.com)

SuaraTasimalaya.id- Usia Ferdy Sambo 49 tahun jika divonis hakim penjara seumur hidup sesuai tuntutan jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo akan sudah sangat tua mati di penjara.

Dilansir dari wesite kemenkumham.go.id,  yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Bukan diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan.  Menurut data BPS 2022 rata-rata umur harapan hidup (UHH) penduduk Indonesia saat lahir mencapai 71,85 tahun pada 2022.  Namun umur ada di tangan Tuhan Allah SWT.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum menutut mantan Kadiv Propam Polri itu  dengan penjara seumur hidup. Berdasarkan fakta yang ada.

Sambo diyakini secara sadar dan dalam kondisi tidal gila bersama-sama dengan terdakwa lain membunuh secara berencana ajudannyta  Brigadir N Yosua Hutabarat.

Parahhnya lagi sebagai aparat hukum, polisinya polisi Sambo merekayasa kasusnya dengan  merusak barang bukti elektronik untuk menghilangkan jejak pembunuhan Yosua.


"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Atas tuntutan jaksa keluarga Brigadir Yosua Hutabarat  tidak puas  "Layaknya harus hukuman mati," ujar tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, dilansir suara.com

Rohani berpendapat keterangan para saksi dalam sidang tersebut tidak ada yang meringkan Ferdy Sambo. Makanya Rohani menilai Sambo harus dihukum mati. Apalagi dia adalah seorang intelktual dan penegak hukum.

"Dari pembacaan tuntutan oleh JPU sudah lengkap tapi seharusnya Sambo dihukum mati karena semua keterangan saksi semua memberatkan," sebutnya.

Lebih lanjut, Rohani juga berharap agar hakim yang mengadili sidang Sambo nantinya memberikan vonis yang lebih daripada tuntutan. Yakni hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua

Alasan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup di Kasus Brigadir Yosua

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:51 WIB

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mengingat Lagi Dosa-dosa Ferdy Sambo Bantai Yosua

Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mengingat Lagi Dosa-dosa Ferdy Sambo Bantai Yosua

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:48 WIB

Ditanya Soal Perselingkuhan PC dan Yosua Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melengos

Ditanya Soal Perselingkuhan PC dan Yosua Usai Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melengos

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 13:31 WIB

Terkini

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:47 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:35 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai

Kalbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:23 WIB

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan

Sumsel | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:49 WIB

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39 WIB

7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?

7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?

Jakarta | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:35 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB