Ferdy Sambo Dihukum Mati, Reaksi Ibu Brigadir J Bikin Haru, Menangis Histeris di Persidangan 'Ini Mukjizat Tuhan'

tasikmalaya | Suara.com

Senin, 13 Februari 2023 | 16:40 WIB
Ferdy Sambo Dihukum Mati, Reaksi Ibu Brigadir J Bikin Haru, Menangis Histeris di Persidangan 'Ini Mukjizat Tuhan'
Ferdy Sambo saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Suara.com/Yosea Arga)

SuaraTasikmalaya.id - Ketua majelis hakim memutuskan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo di persidangan kasus kematian Brigadir J.

Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat langsung menangis hingga berteriak histeris sambil memegangi foto anaknya. 

Hal itu dilakukannya saat mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum Ferdy Sambo divonis mati, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa ada sekitar 7 hal.

Wahyu Imam Santoso memutuskan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo sehingga untuk memenuhi unsur keadilan, terdakwa harus dihukum mati.

Lantas Rosti bersama serta suaminya yang duduk berdampingan sembari mendekap foto Brigadir J menunggu detik-detik pembacaan putusan hakim kepada terdakwa Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Dengan ini, diputuskan hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso sebagaimana dikutip dari suara.com.

Putusan tersebut membuat Ibu Brigadir J menangis dan menjerit mendengar putusan majelis hakim tersebut.

"Ini mukjizat Tuhan Yesus dalam pengadilan," kata Rosti.

Ibu Brigadir J berterima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang sudah maksimal melakukan pengadilan bagi Ferdy Sambo.

Dalam persidangan putusan tersebut, Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dinyatakan bersalah sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kemudian Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini perdana tayang di suara.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibu Brigadir J Menangis Hingga Teriak Histeris

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

'Happy Black Valentine' Selebrasi Warganet Usai Sambo Divonis Mati

'Happy Black Valentine' Selebrasi Warganet Usai Sambo Divonis Mati

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:30 WIB

Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria

Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria

Your Say | Senin, 13 Februari 2023 | 16:24 WIB

Ferdy Sambo Hanya Terdiam Usai Divonis Mati Hakim, Fans Bharada E: Eliezer Menang!

Ferdy Sambo Hanya Terdiam Usai Divonis Mati Hakim, Fans Bharada E: Eliezer Menang!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 16:18 WIB

Terkini

Cetak Sejarah di Moto3, Veda Ega Pratama Dapat 'Saweran' Mobil dari Keluarga Haji Isam

Cetak Sejarah di Moto3, Veda Ega Pratama Dapat 'Saweran' Mobil dari Keluarga Haji Isam

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:04 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

T.O.P Kolaborasi dengan Artis Ternama Dunia di Album Another Dimension

T.O.P Kolaborasi dengan Artis Ternama Dunia di Album Another Dimension

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Persija Jakarta Kembali Berlatih Usai Lebaran, Sejumlah Pemain Tidak Bergabung

Persija Jakarta Kembali Berlatih Usai Lebaran, Sejumlah Pemain Tidak Bergabung

Bola | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:53 WIB

5 Motor Listrik Tangguh Kuat Jarak Jauh, Siap Antar Ngantor hingga Luar Kota

5 Motor Listrik Tangguh Kuat Jarak Jauh, Siap Antar Ngantor hingga Luar Kota

Otomotif | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:50 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Selain Keluarga, Polisi Bakal Periksa Laki-Laki yang Bersama Cucu Mpok Nori Sebelum Tewas Dibunuh

Selain Keluarga, Polisi Bakal Periksa Laki-Laki yang Bersama Cucu Mpok Nori Sebelum Tewas Dibunuh

Entertainment | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:32 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB

Mouse Wireless 1 Jutaan Terbaik 2026, Cocok untuk Gamer Serius

Mouse Wireless 1 Jutaan Terbaik 2026, Cocok untuk Gamer Serius

Your Say | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:30 WIB