SuaraTasikmalaya.id. - Majelis hakim akhirnya memvonis Richard Eliezer dengan penjara 1 tahun 6 bulan.
Richard Eliezer divonis 1 tahun dan enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer dengan lama 1 tahun dan enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Putusan itu mengagetkan sekaligus menghebohkan. Para pengunjung terutama pendukung Richard bersorak senang.
Sedangkan Richard yang berdiri mendengarkan putusan itu langsung menangis sesegukan.
Di rumah orangtua Richard Eliezer juga terlihat kegembiraan atas putusan vonis yang ringn itu.
Orangtua Richard Eliezer berpelukan.
Sementara warganet mengucapkan syukur Alhamdulillah. Seperti diunggah twitter @dedededeaaa.
Vonis ini sangat ringan dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya kepada Richard yakni 12 tahun penjara.
"Wow, justice kolaborator!" ujar akun @idextratime.
Baca Juga: Kalah dari PSM Makassar, Bos Persib Teddy Tjahjono Puji Sikap Bobotoh, tapi...
Tak hanya itu ketua Majelis Hakim hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso mengatakan hukuman Richard akan dikurangi selama masa penahanan dan memutuskan Richard Eliezer untuk tetap ditahan atau penjara. (*)