SuaraTasikmalaya.id - Teka-teki nasib Bharada Richard Eliezer setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara apakah Dioecat atau tidak, hari ini terjawab.
Sidang Kode Etik yang mengadili Richard Eliezer hari Rabu, 22 Februari 2023 memutuskan Richard Eliezer tetap dipertahankan menjadi anggota Polri alias tidak dipecat.
Dilansir dari suara.com, meski demikian, penembak almarhum Yoshua Hutabarat itu tetap diberi Sanksi demosi 1 tahun dan wajib memberi permintaan maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sidang etik sendiri digelar sejak jam 10.10 WIB hingga jam 17 sore di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Richard dinyatakan melakukan pelanggaran tercela dan didemosi sebagai polisi Pelayanan Masyarakat atau Yanma.
Richard hadir mengenakan seragam Yanma. Sebelumnya Richard adalah anggota Brimob.
Atas putusan sidang kode etik itu warganet bereaksi beragam.
Mulai dari yang senang sang Justice Collaborator itu tetap menjadi polisi hingga yang menilai hukuman etik tersebut terlalu ringan.
"Alhamdulillah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tetap jadi POLISI, demosi 1 thn & wajib minta maaf lisan & tertulis ke pimpinan Polri," ujar akun @M4TT4_.
Namun banyak warganet yang tak setuju dengan hukuman etik tersebut.
"Hukuman Richard Eliezer "terlalu adil", harusnya tetap dipecat sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan profesi," ujar warganet berakun Twitter @triwahyuutama15.
"Bagaimanapun juga Richard Eliezer adalah pelaku utama pembunuhan berencana.
Masa hanya dimutasi dan demosi 1 tahun?" ujar warganet lainnya.(*)