SuaraTasikmalaya – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) kepada David adalah tindakan brutal dan tidak berperikemanusiaan. Untuk itu, Mahfud meminta agar pelaku MDS dapat diberikan hukuman yang berat.
"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud kepada wartawan selepas menjenguk David di RS Mayapada, Selasa (28/2/2023).
Ini artinya, jika mendasarkan pada pasal 354, maka pelaku MDS terancam pidana penjara paling lama 8 tahun. Sementara jika mendasarkan pasal 355, maka MDS terancam pidana penjara selama-lamanya 12 tahun.
Mahfud MD menilai bahwa hukuman ini layak diberikan agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Selain itu, dirinya meminta agar aparat penegak hukum dapat professional dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tahu, 'wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini', masyarakat itu gampang tahu sekarang," lanjut Mahfud.
Kasus penganiayaan ini menjadi perbincangan publik setelah video penganiayaan kepada korban David menyebar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat pelaku MDS menganiaya David secara brutal. (*)