Mahfud MD Wanti-wanti Polres Jaksel Tak Bermain Pasal di Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2023 | 19:49 WIB
Mahfud MD Wanti-wanti Polres Jaksel Tak Bermain Pasal di Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polres Metro Jakarta Selatan professional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). (YouTube/Kemenko Polhukam RI)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polres Metro Jakarta Selatan professional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David (17). Mahfud juga mewanti-wanti penyidik untuk tidak 'bermain' pasal.

Mahfud menyampaikan bahwa masyarakat kekinian telah cerdas dan bisa membaca apabila ada gerak-gerik atau upaya dari penegak hukum bermain dalam menangani suatu perkara.

"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main. Karena masyarakat sekarang gampang tahu, 'wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini'. Masyarakat itu gampang tahu sekarang," kata Mahfud usai membesuk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Lebih lanjut, mantan Ketua MK itu berpendapat bahwa dirinya lebih sepakat apabila penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjerat tersangka Mario dengan Pasal 354 dan Pasal 354 KUHP dibanding Pasal 351 KUHP. Apalagi tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David dinilai Mahfud sebagai tindakan brutal tanpa prikemanusiaan.

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," ungkap Mahfud.

Sebagaimana diketahui Pasal 351 KUHP yang diterapkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terhadap tersangka David mengatur tentang tindak pidana penganiayaan biasa. Ancaman hukuman maksimalnya hanya 5 tahun penjara jika korban mengalami luka berat.

Sedangkan Pasal 354 KUHP yang dimaksud Mahfud mengatur tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.

Selanjutnya, Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mario Dandy (Ist)
Mario Dandy (Ist)

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas," ujarnya.

Dua Tersangka

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni Mario Dandy Satriyo (20) selaku tersangka utama dan temannya bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka yang merekam video dan membiarkan korban saat dianiaya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary menyebut kedua tersangka kekinian telah ditahan.

Adapun, dari hasil penyidikan terungkap bahwa Mario tidaknya hanya menganiaya David. Melainkan sempat memaksa korban lebih dahulu push up sebanyak 50 kali dan melakukan sikap tobat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BLAK-BLAKAN! Deddy Corbuzier Tak Sepakat dengan Kecaman Menkeu Sri Mulyani untuk Para Pejabat, Terkait Kasus Penganiayaan Mario Dandy pada David

BLAK-BLAKAN! Deddy Corbuzier Tak Sepakat dengan Kecaman Menkeu Sri Mulyani untuk Para Pejabat, Terkait Kasus Penganiayaan Mario Dandy pada David

| Selasa, 28 Februari 2023 | 19:30 WIB

Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?

Mahfud MD Mau Mario Dandy Dihukum Pakai Pasal 354 dan 355 KUHP, Apa Isinya?

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:47 WIB

Ibu Ferry Irawan Sebut Pengacara Venna Melinda Rendahkan Anaknya, Sindir Hotman Paris?

Ibu Ferry Irawan Sebut Pengacara Venna Melinda Rendahkan Anaknya, Sindir Hotman Paris?

| Selasa, 28 Februari 2023 | 19:31 WIB

Mario Dandy Layak Dijerat Pasal Berlapis karena Tak Manusiawi, Mahfud MD: Polisi Jangan Main-main!

Mario Dandy Layak Dijerat Pasal Berlapis karena Tak Manusiawi, Mahfud MD: Polisi Jangan Main-main!

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:26 WIB

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Polisi Temukan Botol Miras di Mobil Rubicon Tersangka

Fakta Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Polisi Temukan Botol Miras di Mobil Rubicon Tersangka

| Selasa, 28 Februari 2023 | 19:18 WIB

Polisi Sebut Mario Dandy Bebas Alkohol Saat Aniaya David, Tapi Ada Botol Miras di Mobil Rubicon

Polisi Sebut Mario Dandy Bebas Alkohol Saat Aniaya David, Tapi Ada Botol Miras di Mobil Rubicon

Entertainment | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:14 WIB

Terkini

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia

News | Sabtu, 25 April 2026 | 22:05 WIB

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun

News | Sabtu, 25 April 2026 | 21:05 WIB

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB