SuaraTasikmalaya.id – Tidak terasa bulan Ramadhan 1444 Hijriah semakin dekat.
Umat Islam di dunia akan kembali menjalankan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh.
Namun sebelum memasuki bulan Ramadhan 1444 Hijriah, pastikan kita tidak memiliki utang pada puasa sebekamnya.
Lantas, bagaimana jika kita masih memiliki utang puasa Ramadhan tahun lalu?
Membayar utang atau qada puasa di bulan Ramadhan juga memiliki batas waktu.
Seperti yang diketahui, utang puasa Ramadhan bisa diganti di bulan lain atau dengan cara membayar fidyah.
Terkait waktu serta batas akhir untuk membayar utang puasa Ramadhan, yaitu sampai pertengahan dan akhir di bulan Syaban.
Terdapat hadis yang melarang puasa setelah masuk pertengahan bulan Syaban atau setelah Nisfu Syaban.
Hadis dari Abu Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, Nabi SAW bersabda: “Jika sudah masuk pertengahan Syaban, janganlah berpuasa,” (HR. Abu Daud 2337).
Dalam hadis yang lain, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunah, maka bolehlah ia berpuasa,” (HR. Bukhari 1914 dan Muslim 1082).
Ada juga hadis yang menjelaskan jika Nabi selalu merutinkan berpuasa selama bulan Syaban.
Dari A’isyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan: “Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Syaban. Terkadang hampir beliau berpuasa Syaban sebulan penuh,” (HR. Bukhari 1970 dan Muslim 1156).
Melaksanakan puasa qada bulan Ramadhan hukumnya adalah wajib.
Tetapi, bagaimana jika puasa qada bulan Ramadan masih belum selesai bahkan setelah Nisfu Syaban?
Dikutip dari channel YouTube Dakwah Islam, Ustaz Abdul Somad menjelaskan terkait waktu dan pelaksanaan serta hukum qada puasa Ramadhan.
"Ini puasa Ramadhan tahun lalu. Dan ini 29 hari lagi Puasa Ramadhan tahun ini.
Maka kapan puasa qadanya? Qada itu mengganti, maka di sinilah qada, qada, qada di antara puasa Ramadhan tahun lalu dan tahun ini," kata Ustaz Abdul Somad.
Penceramah yang akrab disapa UAS ini pun menjelaskan soal hukum puasa qada Ramadhan di bulan Syaban, terutama di hari Senin akan mendapat pahala tiga kali lipat.
"Maka siapa yang mengganti puasa di bulan Syaban hari Senin, otomatis dapat tiga pahala, yaitu puasa qada Ramadhan satu hari, puasa bulan Syaban, dan puasa hari Senin," kata Ustaz Abdul Somad.
"Jadi niatnya cuman satu kali, saya niat puasa qada. Enggak perlu niat sampai tiga kali," tambaj Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan jika batas qada itu sampai puasa Ramadhan yang akan datang.
"Batas qadanya sampai puasa Ramadhan yang akan datang," kata Ustaz Abdul Somad.
Di sini Ustaz Abdul Somad menegaskan hukum melaksanakan qada puasa Ramadhan di bulan Syaban dengan sebuah hadis sahih Abu Hurairah.
"Hadisnya jelas dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni:
'Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Syaban, maka janganlah kalian berpuasa,” kata Ustaz Abdul Somad.
Namun masih diperbolehkan untuk puasa, jika memang terbiasa puasa sunah seperti puasa Senin Kamis.
"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunah. Jika memang Nisfu Syaban hari Rabu, besoknya Kamis," kata Ustaz Abdul Somad.
Bahkan Ustaz Abdul Somad menjelaskan jika setelah Nisfu Syaban pun diperbolehkan berpuasa bagi yang sedang qada puasa Ramadhan.
"Boleh juga bagi yang mengqada atau utang puasa setelah Nisfu Syaban," kata Ustaz Abdul Somad.(*)