SuaraTasikmlaya.id - Richard Eliezer atau Bharada E telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sebagaimana diketahui, Bharada E dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya tersebut.
Sebelumnya, Bharada E dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terbaru, perlindungan atas Bharada E dicabut oleh LPSK.
Dikutip dari Suara.com pada Sabtu, (11/3/2023), adapun alasan dihentikannya perlindungan atas Bharada E ini, dikatakan tenaga ahli LPSK, Syahrial, yakni adanya pelanggaran perjanjian dari pihak Bharada E.
Adapun perjanjian yang dilanggarnya, yakni berkaitan dengan peliputan salah satu stasiun televisi terhadap Bharada E yang mendatanginya langsung di rumah tahanan (rutan) untuk dimintai sebagai narasumber.
Sementara itu, dilansir dari laman resmi Polri.go.id pada Senin, (13/3/2023), perlindungan terhadap Bharada E akan tetap dilakukan oleh Polri.
Polri tidak akan membeda-bedakan tahanan, semuanya diperlakukan sama.
“Perawatan dan perlindungan tetap diberikan oleh Polri dengan tidak ada perlakuan khusus (perlakuan berbeda dengan tahanan yang lain) di Rutan Bareskrim Polri dengan memiliki hak yang sama dengan narapidana lainnya,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Senin, (13/3/23).
Tidak ada perlakuan spesial yang akan dilakukan padanya, meskipun saat ini Bharada E masih aktif sebagai polisi
Baca Juga: Ide Konten Terbaik saat Bulan Ramadhan untuk YouTuber, Apa Saja?
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini Bharada E dalam kondisi sehat. (*)