Tata Cara Bayar Fidyah dan Waktu yang Tepat dalam Islam

tasikmalaya | Suara.com

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:42 WIB
Tata Cara Bayar Fidyah dan Waktu yang Tepat dalam Islam
Ilustrasi bayar fidyah puasa. Ini tata cara bauar fidyah puasa yang benar sesuai tuntunan dalam Islam. (freepik)

SuaraTasikmalaya.id - Mengetahui tata cara bayar fidyah puasa yang benar dalam Islam merupakan hal penting yang harus kita ketahui sebagai umat Muslim.

Membayar puasa dengan melakukan tata cara bayar fidyah dapat kita lakukan jika tidak mampu untuk menjalankan puasa.

Biasanya, tata cara bayar fidyah puasa dilakukan oleh orang-orang yang harus membayar puasa dengan jumlah yang banyak.

Seorang Muslim yang jatuh sakit dan tidak mampu untuk berpuasa juga bisa mengganti puasanya dengan melakukan tata cara bayar fidyah.

Ketentuan seorang Muslim yang diharuskan untuk melakukan tata cara bayar fidyah puasa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184 berikut:

Artinya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah 184).

Tata Cara Bayar Fidyah Puasa yang Benar Sesuai Tuntunan dalam Islam

Melakukan tata cara bayar fidyah dilakukan untuk mengqadha puasa atau membayar puasa wajib dengan jumlah tertentu.

Melakukan tata cara bayar fidyah puasa yang benar dalam Islam terdiri dari membaca niat, menghitung fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa wajib yang terlewat, membayarkan fidyah ke orang yang tepat, dan melakukannya pada waktu yang tepat.

Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa

Membaca niat bayar fidyah puasa dilakukan ketika hendak membayarkan fidyah kepada seseorang.

Bacaan niat bayar fidyah puasa sendiri terdiri dari bacaan niat untuk seseorang yang sakit atau renta, ibu hamil dan menyusui, serta seseorang yang terlambat mengqadha puasanya.

Berikut ini adalah bacaan niat bayar fidyah untuk mengqadha puasa sesuai dengan orang yang diberikan fidyah lengkap dengan tulisan Arab, Latin, dan artinya.

1. Niat cara bayar fidyah untuk seseorang yang sakit atau tua renta

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah SWT.” 

2. Niat cara bayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah SWT.” 

3. Niat cara bayar fidyah untuk diberikan kepada seseorang yang terlambat mengqadha puasanya

Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an takhiri qadhai shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqada puasa Ramadhan, fardu karena Allah SWT”.

Cara Menghitung Bayar Fidyah

Tata cara bayar fidyah selanjutnya adalah mengetahui cara hitung fidyah yang wajib dibayarkan.

Menurut Imam As-Syafi'i, tata cara bayar fidyah dilakukan kepada seorang fakir miskin sebanyak satu mud beras atau sekitar 675 gram untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.

Lalu, jika seorang Muslim ingin melakukan tata cara bayar fidyah puasa dalam bentuk uang juga bisa.

Melansir dari baznas.go.id, SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, menyebutkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Kapan Waktu yang Tepat Bayar Fidyah Puasa?

Tata cara bayar fidyah puasa bisa dilakukan kapan pun selama belum memasuki bulan Ramadhan selanjutnya.

Jika seorang Muslim ingin membayar fidyah untuk puasa yang ia tinggalkan secara langsung di bulan Ramadhan tersebut, diperbolehkan.

Melakukan tata cara bayar fidyah untuk mengqadha puasa ini hanya diperuntukkan untuk seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa.

Misalnya karena jumlah puasa yang harus diqadha lebih dari 30 hari karena hamil, menyusui, atau jatuh sakit, maka diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah dengan beras mau pun dengan uang.

Sekian informasi seputar tata cara bayar fidyah puasa yang benar menurut Islam, semoga bermanfaat.

Sumber: baznas.go.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadwal Buka Puasa Serang Banten, Rabu 29 Maret 2023

Jadwal Buka Puasa Serang Banten, Rabu 29 Maret 2023

Banten | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:43 WIB

Terkini

'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari

'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari

Kalbar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:58 WIB

5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal

5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal

Bogor | Senin, 04 Mei 2026 | 23:49 WIB

Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini

Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini

Jabar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:42 WIB

7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut

7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:40 WIB

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

Banten | Senin, 04 Mei 2026 | 23:35 WIB

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 23:34 WIB

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:29 WIB

5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu

5 Rekomendasi Serum Malam di Bawah Rp150 Ribu untuk Ibu Muda, Murah tapi Kualitas Nomor Satu

Jabar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB