SuaraTasikmalaya.id – Ahmad Dhani baru-baru diketahui telah melayangkan somasi terbuka untuk Once Mekel.
Somasi dilakukan setelah Ahmad Dhani melarang Once Mekel membawakan lagu Dewa 19.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, Jumat (31/3/23) di kantornya.
“Jelas bahwa kami, kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan, pertama, sudah melarang saudara Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa selama berlangsung konser-konser Dewa di tahun ini,” ucap Aldwin.
Pengacara tersebut juga menambahkan bahwa pihaknya memberikan peringatan kepada Once Mekel dan apabila dilanggar maka akan ada ancaman pidana.
“Silakan kalau kemudian dianggap itu bukan melawan hukum atau tidak melanggar silakan untuk coba-coba, jadi ini bagian dari somasi terbuka,”
“Kalau masih ingin membawakan lagu dan coba-coba, warning dan somasi ini sudah kami sampaikan silakan, kita akan uji jika ini dilanggar maka aka nada konsekuensi dan unsur pidana, ada ancaman pidananya dan ada dendanya,” tegas Aldwin.
Pasal yang dimaksud oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani adalah Pasal 9 PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Sementara itu, terdapa pula Pasal 80 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni lemberian izin/lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh Menteri dan digunakan sebagai laporan kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).
Baca Juga: Waduh! Lesti Kejora Sakit Tifus dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Bagaimana Kondisinya Sekarang?
Kabar Ahmad Dhani ini membuat heboh publik. Pasalnya, Once dikenal sebagai orang yang mempopulerkan beberapa lagu Dewa 19.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani akan menggelar konser ’51 Tahun Kerajaan Cinta Ahmad Dhani’ pada 28 Mei 2023 mendatang, dalam rangka memperingati usia ke-51 tahun sang musisi.(*)