Wamenkeu Akui Tidak Ada Perbedaan Data dengan Menko Polhukam Terkait Data Dugaan Pencucian Uang, Mahfud MD: Akhirnya Clear, kan?

tasikmalaya

Sabtu, 01 April 2023 | 07:06 WIB
Wamenkeu Akui Tidak Ada Perbedaan Data dengan Menko Polhukam Terkait Data Dugaan Pencucian Uang, Mahfud MD: Akhirnya Clear, kan?
Menko Polhukam, Mahfud MD. (Instagram/@mohmahfudmd)

SuaraTasikmalaya.id - Telah dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suhaisil Nazara, terkait persoalan data dugaan pencucian uang yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Kemenkopolhukam, dipastikan sama.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyambut baik pernyataan tersebut dan menuliskan cuitan di akun Twitternya.

"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat Rp 449 trliun dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya," tulis Menkopolhukam melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Jumat (31/3/2023).

Melansir Suara.com pada Sabtu, (1/4/2023), Mahfud MD juga mengoreksi kesalahan pengetikan atau typo pada angka agregat Rp 449 triliun, yang besaran seharusnya adalah Rp 349 triliun, sembari menjanjikan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai angka Rp 189 triliun yang sempat ia kemukakan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, (29/3/2023).

"Ya, typo. Yang benar, angka agregatnya sama Rp 349 triliun, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemkeu bukan Rp 3,3 T tapi Rp 35 T. Itu sama semua. Yang Rp 189 T berbeda, nanti kita jelaskan," cuit Mahfud lagi.

Perbedaan angka transaksi yang dianggap janggal Kemenkeu yang diungkapkan Menko Polhukam dengan laporan Kemenkeu, sempat menjadi pusat perhatian publik, terutama setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjalani RDPU bersama Komisi III DPR RI.

Kemenkeu menggelar media briefing, di mana Wakil Menteri Keuangan Suhaisil Nazara menyatakan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.

Jika melihat masing-masing penjelasan, Menkeu Sri Mulyani memaparkan dalam bentuk grafik statistik berbentuk lingkaran sebagai visualisasi datanya, sementara Mahfud MD menyajikannya dalam bentuk tabel. 

"Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III. Hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda," kata Suahasil.

baca juga

Sementara itu, terkait angka Rp 189 triliun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan pihaknya berencana menggelar rapat yang menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, untuk menyelaraskan hasil laporan transaksi janggal tersebut. (*/editor zahran)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mahfud MD Ungkap 491 Orang di Kementerian Keuangan Diduga Terlibat TPPU

Mahfud MD Ungkap 491 Orang di Kementerian Keuangan Diduga Terlibat TPPU

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 19:34 WIB

Mahfud MD ke Anggota Komisi III DPR: Saudara Jangan Gertak-gertak, Saya Bisa Juga Gertak Saudara!

Mahfud MD ke Anggota Komisi III DPR: Saudara Jangan Gertak-gertak, Saya Bisa Juga Gertak Saudara!

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:16 WIB

Menkeu Sri Mulyani Dicari-cari DPR Gegara Absen Rapat Bahas Transaksi Rp 349 Triliun

Menkeu Sri Mulyani Dicari-cari DPR Gegara Absen Rapat Bahas Transaksi Rp 349 Triliun

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 15:51 WIB

Terkini

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal

Bisnis | Sabtu, 27 Juni 2026 | 01:25 WIB

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 23:42 WIB

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:54 WIB

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik

Sumsel | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:30 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:05 WIB

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa

Video | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:00 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×