Alhamdulillah! Tunjangan Insentif 2023 bagi Guru Honorer Madrasah Segera Cair, Cek Waktu dan Persyaratannya di Sini

tasikmalaya

Minggu, 02 April 2023 | 15:01 WIB
Alhamdulillah! Tunjangan Insentif 2023 bagi Guru Honorer Madrasah Segera Cair, Cek Waktu dan Persyaratannya di Sini
Ilustrasi guru honorer madrasah non PNS akan menerima insentif sebesar Rp250.000 selama enam bulan (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Kabar baik datang khusus bagi para guru yang mengabdi di institusi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI, yakni para guru madrasah segala tingkat atau non PNS.

Pasalnya, Kemenag akan segera mencairkan tunjangan insentif 2023 bagi para guru honorer madrasah atau non PNS.

Menurut data dari Kemenag, total guru honorer madrasah dan Raudhatul Atfhal (RA) yang ada di Indonesia ada sekitar 216.461 orang.

Oleh karena itu Kemenag telah menyiapkan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk tunjangan insentif tersebut.

Pembayaran tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain mengatakan jika tunjangan ini diberikan untuk memberikan motivasi bagi para guru.

Bahkan menurut Muhammad Zain, guru merupakan sumber daya manusia utama dalam mengajarkan disiplin ilmu.

“Tunjangan insentif ini diberikan untuk memotivasi guru agar mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki,” kata Muhammad Zain, dikutip Minggu, 2 April 2023.

Muhammad Zain juga berpendapat, jika selain beban kerja yang diemban guru dalam kesehariannya, kesejahteraan guru juga harus menjadi perhatian serius.

baca juga

Untuk itu, Muhammad Zain mengimbau kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota untuk menginformasikan hal tersebut pada guru-guru honorer atau non PNS di wilayahnya.

Sejak mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini, pengajuan dapat dilakukan hingga 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Sementara untuk mengetahui persyaratan penerima, dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

Sedangkan batas waktu persetujuan pengajuan oleh Kabupaten/Kota yakni sampai 14 April 2023.

Sampai guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif 2023.

Nantinya setiap guru akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama enam bulan.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Skandal Cinta Segitiga dengan Tiara Andini, dan Nissa Asyifa, Mantan Guru Berikan Gambaran Alshad Ahmad Masa SMA

Skandal Cinta Segitiga dengan Tiara Andini, dan Nissa Asyifa, Mantan Guru Berikan Gambaran Alshad Ahmad Masa SMA

Tasikmalaya | Minggu, 02 April 2023 | 07:00 WIB

PTKIN Semakin Diminati, Kemenag : Peminat PTKIN terus Meningkat

PTKIN Semakin Diminati, Kemenag : Peminat PTKIN terus Meningkat

Tasikmalaya | Rabu, 22 Maret 2023 | 11:25 WIB

Terungkap Guru Sabil Pernah Jadi Relawan Ridwan Kamil di Pilgub  Tahun 2018

Terungkap Guru Sabil Pernah Jadi Relawan Ridwan Kamil di Pilgub Tahun 2018

Tasikmalaya | Selasa, 21 Maret 2023 | 21:30 WIB

Terkini

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 02:04 WIB

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:59 WIB

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:54 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

×