SuaraTasikmalaya.id – Zakat Fitrah merupakan kewajiban bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam serta Hari Raya Idul Fitri.
Masyarakat pun diberikan pilihan, apakah ingin membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan beras, atau uang tunai.
Apabila ada yang ingin membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan beras, maka besarannya yaitu 2,5 kg atau 3,5 liter per wajib zakat.
Namun, apabila ingin membayar Zakat Fitrah dengan menggunakan uang tunai, maka besarannya dikonversi dengan harga beras.
Seriap kota dan kabupaten besaran zakat fitrahnya berbeda-beda.
Hal ini disesuaikan dengan harga beras rata-rata di tiap daerah masing-masing.
Untuk Ramadhan 1444 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah merilis besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat Islam.
Besaran Zakat Fitrah kota dan kabupaten di Jawa Barat telah ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Baznas Jawa barat Nomor: 163/BAZNAS-JABAR/III/2023.
Berikut besaran Zakat Fitrah di 27 kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat.
1. Kabupaten Bandung Rp32.500
2. Kabupaten Bandung Barat Rp30.000
3. Kabupaten Bekasi Rp45.000
4. Kabupaten Bogor Rp42.000
5. Kabupaten Ciamis Rp30.000
6. Kabupaten Cianjur Rp34.000 dan Rp62.000
7. Kabupaten Cirebon Rp30.000
8. Kabupaten Garut Rp35.000
9. Kabupaten Indramayu Rp30.000
10. Kabupaten Karawang Rp35.000
11. Kabupaten Kuningan Rp30.000
12. Kabupaten Majalengka Rp32.500
13. Kabupaten Pangandaran Rp30.000
14. Kabupaten Purwakarta Rp32.500
15. Kabupaten Subang Rp35.000
16. Kabupaten Sukabumi Rp32.500
17. Kabupaten Sumedang Rp32.500
18. Kabupaten Tasikmalaya Rp30.000
19. Kota Bandung Rp32.500
20. Kota Banjar Rp32.500
21. Kota Bekasi Rp40.000
22. Kota Bogor Rp45.000
23. Kota Cimahi Rp32.500
24. Kota Cirebon Rp42.000
25. Kota Depok Rp45.000
26. Kota Sukabumi Rp33.000
27. Kota Tasikmalaya Rp35.000.(*)