SUARA TASIKMALAYA - Di bulan ini, umat Islam berpuasa secara berjamaah dan mengerjakan rangkaian ibadah yang tidak ada di bulan-bulan lainnya.
Ada hal yang menjadi sebuah keraguan umat muslim saat menjalani bulan Suci Ramadhan yaitu mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa.
Ternyata sikat gigi saat berpuasa merupakan amalam mustajab. Amalam tersebut merupakan amalan yang sangat dianjurkan, berpahala jika dikerjakan namun tidak mengandung dosa jika ditinggalkan.
Anjuran sikat gigi atau bersiwak ini disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah RA
Artinya:
“Seandainya tidak memberatkan umatku, sungguh aku akan memerintahkan mereka bersiwak setiap hendak menunaikan salat,” HR Bukhari
Siwak dan sikat gigi merupakan definisi atau makna kata yang sama, sehingga baik itu siwak maupun sikat gigi itu hukumnya sama yaitu mustajab.
“Bersiwak itu artinya sikat gigi, jadi kayu itu bukan siwak namanya,” ujar Ust Adi Hidayat.
Sikat gigi diperbolehkan saat berpuasa. Namun, yang dianjurkan jangan menggunakan odol yang sekiranya dapat mengumpulkan ludah.
Jika ludah sering banyak terkumpul, dikhawatirkan ludah tersebut tertelan dan hukumnya pun berubah menjadi makruh.
Amalan Makruh ini merupakan amalan yang dilakukan tidak dosa tetapi Allah SWT tidak menyukainya.
Selain dari pada bergosok gigi dengen odol yang dapat mengumpulkan ludah ternyata yang sering masak-masak terlalu banyak mencium bau masakan dan sering mencicipi pun hukumnya makruh. (*)
Editor: Lukas Muhammad
Sumber: Kanal Youtube Adi Hidayat Offcial