tasikmalaya

Hukum Sholat Idul Fitri Bagi Wanita yang Sedang Haid, Benarkah Tetap Diperbolehkan Masuk Masjid?

tasikmalaya Suara.Com
Selasa, 11 April 2023 | 13:20 WIB
Hukum Sholat Idul Fitri Bagi Wanita yang Sedang Haid, Benarkah Tetap Diperbolehkan Masuk Masjid?
Ilustrasi sholat. Hukum sholat Idul Fitri bagi wanita yang sedang haid. (pecihitam.org)

SUARA TASIKMALAYA – Sholat Idul Fitri merupakan ibadah yang dilakukan guna menyambut hari raya Idul Fitri. 

Hukum melaksanakan sholat Idul Futri adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan karena sering dilakukan oleh Rasulullah SAW. 

Akan tetapi bagi wanita yang sedang haid, mereka dilarang untuk ikut melaksanakan sholat Idul Fitri, meski hukumnya sunnah

Hal ini didasarkan pada tuntunan fiqih tentang halal dan haram, dijelaskan bahwa wanita yang sedang haid dilarang melakukan sholat Idul Fitri karena tidak suci dari hadas. 

Namun yang terkadang menjadi pertanyaan, apakah boleh bagi mereka yang sedang haid datang ke tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri?

Menurut para ulama, jika sholat Idul Fitri dilakukan di luar masjid, maka wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk datang dengan tujuan memeriahkan perayaan Idul Fitri. 

Akan tetapi apabila sholat dilakukan di masjid, Rasulullah SAW dalam hadistnya menjelaskan, haram hukumnya bagi perempuan yang haid atau sedang tidak dalam masa suci untuk masuk ke dalam masjid. 

Di sisi lain, terdapat salah satu ulama yakni Imam Al Muzani yang memberikan pandangan berbeda terkait peraturan tersebut. 

Beliau menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid itu diperbolehkan untuk masuk ke dalam masjid saat Idul Fitri, dengan syarat menggunakan pembalut dan hanya untuk mendengarkan khotbah serrta memeriahkan perayaan Idul Fitri dengan jamaah lain. 

Baca Juga: Daftar Hotel di Tasikmalaya yang Menyediakan Menu Berbuka Puasa Ramadhan 2023, Ada Menu All You Can Eat

Pendapat Imam Al Muzani ini, didasarkan pada aturan agama Islam yang memperbolehkan umat non-muslim masuk ke dalam masjid, padahal bisa saja ia sedang dalam kondisi haid. 

Persoalan halal dan haram dalam syariat Islam sendiri sifatnya tidak pasti, oleh karena itu wajar jika setiap ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. 

Namun dalam hal ini, Imam Al Muzani tidak sembarangan menggunakan atau memerintahkan orang lain untuk mempercayai dan mengikuti pandangannya tersebut. Sebab, tidak sesuai dengan hadist Rasulullah SAW. 

Kesimpulannya, jika berdasarkan hadist Rasulullah SAW, muslimah yang sedang haid dilarang masuk ke masjid saat Idul Fitri. 

Sedangkan menurut para ulama, ada yang ikut melarang karena itu sesuai dengan hadist Rasulullah, tetapi ada juga yang memperbolehkan dengan syarat hanya untuk mendengarkan khotbah, mengikuti takbir, dan berdzikir. (*) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI