SUARA TASIKMALAYA – Sholat Idul Fitri merupakan ibadah yang dilakukan guna menyambut hari raya Idul Fitri.
Hukum melaksanakan sholat Idul Futri adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan karena sering dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Akan tetapi bagi wanita yang sedang haid, mereka dilarang untuk ikut melaksanakan sholat Idul Fitri, meski hukumnya sunnah.
Hal ini didasarkan pada tuntunan fiqih tentang halal dan haram, dijelaskan bahwa wanita yang sedang haid dilarang melakukan sholat Idul Fitri karena tidak suci dari hadas.
Namun yang terkadang menjadi pertanyaan, apakah boleh bagi mereka yang sedang haid datang ke tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri?
Menurut para ulama, jika sholat Idul Fitri dilakukan di luar masjid, maka wanita yang sedang haid diperbolehkan untuk datang dengan tujuan memeriahkan perayaan Idul Fitri.
Akan tetapi apabila sholat dilakukan di masjid, Rasulullah SAW dalam hadistnya menjelaskan, haram hukumnya bagi perempuan yang haid atau sedang tidak dalam masa suci untuk masuk ke dalam masjid.
Di sisi lain, terdapat salah satu ulama yakni Imam Al Muzani yang memberikan pandangan berbeda terkait peraturan tersebut.
Beliau menjelaskan bahwa perempuan yang sedang haid itu diperbolehkan untuk masuk ke dalam masjid saat Idul Fitri, dengan syarat menggunakan pembalut dan hanya untuk mendengarkan khotbah serrta memeriahkan perayaan Idul Fitri dengan jamaah lain.
Pendapat Imam Al Muzani ini, didasarkan pada aturan agama Islam yang memperbolehkan umat non-muslim masuk ke dalam masjid, padahal bisa saja ia sedang dalam kondisi haid.
Persoalan halal dan haram dalam syariat Islam sendiri sifatnya tidak pasti, oleh karena itu wajar jika setiap ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda.
Namun dalam hal ini, Imam Al Muzani tidak sembarangan menggunakan atau memerintahkan orang lain untuk mempercayai dan mengikuti pandangannya tersebut. Sebab, tidak sesuai dengan hadist Rasulullah SAW.
Kesimpulannya, jika berdasarkan hadist Rasulullah SAW, muslimah yang sedang haid dilarang masuk ke masjid saat Idul Fitri.
Sedangkan menurut para ulama, ada yang ikut melarang karena itu sesuai dengan hadist Rasulullah, tetapi ada juga yang memperbolehkan dengan syarat hanya untuk mendengarkan khotbah, mengikuti takbir, dan berdzikir. (*)