Bolehkah Membayar Zakat Secara Transfer Bank atau Online, Begini Penjelasan Menurut Ulama

tasikmalaya

Senin, 17 April 2023 | 12:10 WIB
Bolehkah Membayar Zakat Secara Transfer Bank atau Online, Begini Penjelasan Menurut Ulama
Ilustrasi ketentuan zakat fitrah (freepik.com)

SUARA TASIKMALAYA - Artikel ini berisi hukum membayar zakat secara transfer atau online yang harus kamu ketahui. 

Di era digitalisasi seperti saat ini, pembayaran dapat dilakukan dengan sangat mudah.

Hal tersebutlah yang menjadikan setiap pembayaran dilakukan secara transfer atau online sebagaimana dalam melakukan pembayaran zakat.

Kini banyak ditemui, masyarakat yang membayarkan kewajiban zakatnya secara virtual.

Maka timbulah pertanyaan, apakah boleh melakukan pembayaran zakat secara virtual atau transfer bank?

Menurut ulama hukum bayar zakat via transfer bank atau secara virtual adalah diperbolehkan atau sah.

Maka dari itu Anda bisa melakukan pembayaran zakat melalui banyak cara seperti mobile banking, ATM, teller bank dan melalui jasa aplikasi lainnya.
 
Terdapat dua alasan terkait diperbolehkannya membayar zakat secara virtual, yaitu sebagaimana yang dilansir dari laman Bima Islam, berikut ini:

1. Niat

Peru Anda ketahui bahwa yang dijadikan patokan dalam pembayaran zakat adalah niat dari orang yang membayar zakat.

baca juga

Selama orang yang membayar zakat fitrah sudah berniat untuk membayar zakat fitrah, kemudian ia memberikan kepada mustahik atau amil zakat, maka meskipun pembayaran dilakukan secara virtual tetap sah. 

2. Pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul

Dalam pembayaran zakat tidak disyaratkan adanya ijab dan qabul atau serah terima secara langsung antara muzakki dan mustahik atau amil zakat.

Yang terpenting dalam zakat adalah menyerahkannya kepada mustahik atau amil zakat. Jika mustahik atau amil zakat sudah menerimanya sehingga terjadi perpindahan kepemilikan, maka hal itu  sudah cukup dan pembayaran zakat sudah dinilai sah. 
 
Dengan demikian dapat diketahui bahwa membayar zakat secara online hukumnya boleh. Selama muzakki sudah berniat untuk membayar zakat, lalu dia memberikannya kepada mustahik atau amil zakat, meskipun secara online, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah.

Itulah informasi hukum membayar zakat secara tramster bank atau virtual, semoga bermanfaat.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lengkap! Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-Laki Dan Perempuan

Lengkap! Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak Laki-Laki Dan Perempuan

Sumsel | Senin, 17 April 2023 | 05:09 WIB

Jangan Sampai Keliru, Ustaz Adi Hidayat Beberkan Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah

Jangan Sampai Keliru, Ustaz Adi Hidayat Beberkan Perbedaan Zakat, Infaq dan Sedekah

Lifestyle | Sabtu, 15 April 2023 | 17:40 WIB

4 Pilihan Kirim Ucapan Lebaran Virtual, Gak Perlu Ribet!

4 Pilihan Kirim Ucapan Lebaran Virtual, Gak Perlu Ribet!

Your Say | Sabtu, 15 April 2023 | 17:10 WIB

Perkenalkan Vira, Customer Service Virtual BCA yang Bikin Netizen Salfok

Perkenalkan Vira, Customer Service Virtual BCA yang Bikin Netizen Salfok

Your Say | Jum'at, 24 Februari 2023 | 16:00 WIB

Kocak, Ternyata Idol Virtual Ini Juga Bisa Baper dan Terlibat Rumor Kencan!

Kocak, Ternyata Idol Virtual Ini Juga Bisa Baper dan Terlibat Rumor Kencan!

Your Say | Kamis, 23 Februari 2023 | 14:16 WIB

Terkini

Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya

Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:50 WIB

Konser Maroon 5: Momen yang Harus Dinikmati, Jangan Cuma Direkam!

Konser Maroon 5: Momen yang Harus Dinikmati, Jangan Cuma Direkam!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:45 WIB

Evolusi Desain 7 Generasi, Samsung Galaxy Z Fold8 Hadir dengan Titanium dan Galaxy AI

Evolusi Desain 7 Generasi, Samsung Galaxy Z Fold8 Hadir dengan Titanium dan Galaxy AI

Tekno | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026

Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:40 WIB

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik

Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik

Sumut | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:24 WIB

4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!

4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!

Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:18 WIB

Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?

Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:15 WIB

Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur

Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur

Jabar | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:15 WIB

×