SUARA TASIKMALAYA - Sidang kasasi Ferdi Sambo pada kasus penembakan Brigadir J berlangsung pada Selasa 8 Agustus 2023 yang dimulai pada pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Sidang yang berlangsung selama empat jam di Mahkamah Agung (MA), menuang silang pendapat dari kelima hakim agung hingga memutuskan kasasi yang diajukan oleh empat terdakwa.
5 hakim Agung yang diturunkan MA pada sidang kasasi Ferdy Sambo dkk terdiri dari Suhadi, Desneyeti, Suharto, Jupridi dan Yohanes Priyana.
Putusan kasasi yang di ajukan Ferdy Sambo, Putri Cendrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah dijatuhkan MA berupa pengurangan Vonis keempat terdakwa.
Dilansir dari deli.suara.com Ferdy Sambo menerima sanksi pidana hukuman mati sebelumnya, tetapi MA meringankannya menjadi penjara seumur hidup. Hal ini selaras dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Vonis Hukuman mati yang mulainya diberikan MA kepada Ferdy Sambo berubah menjadi hukuman seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi MA, Selasa (8/8/2023).
Istri dari Ferdy Sambo, Putri Cendrawathi di vonis hukuman penjara selama 10 tahun yang semulanya 20 tahun penjara.
Richard Eliezer telah mendapatkan angin segar sejak Jumat 4 Agustus 2023 karna telah bebas bersyarat dari penjara.
Ricky Rizal sang mantan ajudan Ferdy Sambo, juga mendapat keringanan hukuman yakni hukuman yang awalnya harus dijalani selama 13 penjara menjadi 8 tahun penjara.
Sedangkan sang sopir Ferdy Sambo yang sempat memiliki hubungan dengan Putri Cendrawathi, Kuat Ma'ruf di vonis hukuman penjara selama 10 tahun yang semulanya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. (*)