Imbas MA Ganti Eksekusi Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup, Netizen: Hukuman Kok Bisa Didiskon

tasikmalaya

Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:02 WIB
Imbas MA Ganti Eksekusi Mati Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup, Netizen: Hukuman Kok Bisa Didiskon
Ajuan banding hukuman eksekusi mati Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi dikabulkan MA. (Suara.com/Alfian Winnato)

SUARA TASIKMALAYA - Mahkamah Agung (MA) mengejutkan publik, saat mengganti hukuman atau eksekusi mati mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo diubah menjadi penjara seumur hidup.

Hal ini berawal dari bacaan yang diucapkan oleh Hakim Agung Suhadi yang beranggota oleh Suharto, Desnayeti, Yohanes Priyana, dan Jupriyadi. Keputusan penolakan kasasi Ferdy Sambo dilakukan pada Selasa (8/8/2023).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat di Gedung MA, Jakarta. Penolakan kasasi penuntut umum dan terdakwa akan dilakukan dengan cara perbaikan kualifikasi tindak pidananya.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan."

"Jadi melakukan pembunuhan berencana (Brigadir Yosua) secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja."

"Sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup."

Dalam hal ini, pembunuhan berencana yang ditujukan kepada Almarhum Brigadir Yosua pada perkara nomor 813 K/Pid/2023 menjadi berlaku penjara seumur hidup.

Walaupun sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sempat melakukan penolakan terkait ajuan banding hukumannya Ferdy Sambo yang dijatuhkan hukuman mati.

Sontak, video penolakan kasasi tersebut yang diunggah ulang Instagram @terang_media. Menimbulkan amarah dari netizen terkait sistem hukum di Indonesia yang tumpul ke atas.

baca juga

Alhasil, kejahatan di Indonesia tidak bisa diselesaikan dengan baik oleh institusi penegak hukum saat ini. Jadi pemicu maraknya kejahatan yang semakin merajalela.

"Pantes kejahatan di negeri ini makin menjadi-jadi hukumannya aja bisa didiskon," kesal @mriz***.

Netizen merasa kasian kalau keluarga Brigadir Yosua yang menjadi korban tidak mendapatkan keadilan yang pasti. Akibat keputusan Ferdy Sambo hanya dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

"Cuman bisa ketawa lihat hukum di Indonesia ini, kasihan lihat keluarga korban udah habis-habisan tapi endingnya malah kayak gitu," kata @smar***.

"Pasti ntar banyak dapat diskon hukuman dengan alasan HAM. Padahal waktu mereka berkomplot ga ada mikir HAM si korban (Brigadir Yosua)," tukasnya.(*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Susul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Juga Dapat Keringanan Hukuman Jadi 10 Tahun Penjara

Susul Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Juga Dapat Keringanan Hukuman Jadi 10 Tahun Penjara

Tasikmalaya | Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:35 WIB

Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, MA: Bisa Langsung Dieksekusi

Vonis Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, MA: Bisa Langsung Dieksekusi

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:34 WIB

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Netizen Gak Kaget: Udah Tahu Endingnya

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Netizen Gak Kaget: Udah Tahu Endingnya

Entertainment | Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:29 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×