Rincian Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal usai Kasasinya Diterima MA

tasikmalaya

Rabu, 09 Agustus 2023 | 09:14 WIB
Rincian Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal usai Kasasinya Diterima MA
Potret Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. (Instagram/@divpropampolri)

SUARA TASIKMALAYA - Kasasi hukuman mantan Keapala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo bersama sang istri, Putri Candrawathi dan rekannya yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal diterima Mahkamah Agung (MA).

Keputusan MA menerima ajuan banding terkait kasasi Ferdy Sambo dapat sorotan dari publik yang dinilai hukum di Indonesia dianggap sudah tidak adil.

Hal ini membuat publik kasian terhadap keluarga Brigadir Yosua yang menjadi korban kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs.

Keputusan perubahan hukuman Ferdy Sambo cs langsung dibacakan Hakim Agung Suhadi dan ditemani empat anggotanya, ada Yohanes Priyana, Desnayeti, Jupriyadi, dan Suharto.

Hal ini berdasarkan ucapan dari Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat memberikan keterangannya di hadapan wartawan, di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja, sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," beber Sobandi.

Dalam hal ini, MA telah menetapkan bahwa Ferdy Sambo tidak jadi mendapatkan hukuman mati terkait pembunuhan berencananya, yang diganti menjadi penjara seumur hidup.

"Penjara seumur hidup," katanya.

Tidak hanya Ferdy Sambo saja, ternyata hukuman yang didapatkan sang istri, Putri Candrawathi dan kedua rekannya juga dapat keringanan dari MA.

baca juga

Berikut rincian hukuman Ferdy Sambo cs terbaru dari keputusan MA:

1. Ferdy Sambo

Sebelumnya vonis hakim menjatuhkan Ferdy Sambo akan dihukum mati. Namun, dari kasasi MA berganti menjadi penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi

Sebagai istrinya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Kini hukumannya berganti menjadi 10 tahun penjara saja.

3. Ricky Rizal

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

Keluarga Yosua Pertanyakan Vonis MA Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun: Tak Ada Empati

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 07:54 WIB

MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Keluarga Brigadir Yosua Singgung Lobi-lobi Politik

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:54 WIB

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung

MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Dan Sunat Hukuman Putri Candrawati Jadi 10 Tahun, Begini Respons Kejagung

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 06:41 WIB

Terkini

4 HP RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp2 Juta, Multitasking Lancar Tanpa Bikin Kantong Jebol

4 HP RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp2 Juta, Multitasking Lancar Tanpa Bikin Kantong Jebol

Tekno | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:20 WIB

Segelas Es Kopi dan Stigma Boros yang Melekat pada Anak Muda

Segelas Es Kopi dan Stigma Boros yang Melekat pada Anak Muda

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:20 WIB

Berapa Gaji Petugas Sensus Ekonomi 2026? Segini Estimasi Per Bulannya

Berapa Gaji Petugas Sensus Ekonomi 2026? Segini Estimasi Per Bulannya

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:20 WIB

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?

Lifestyle | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:19 WIB

Meksiko Hentikan Ekuador, Raih Kemenangan Babak Gugur Piala Dunia Pertama dalam 40 Tahun

Meksiko Hentikan Ekuador, Raih Kemenangan Babak Gugur Piala Dunia Pertama dalam 40 Tahun

Bola | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16 WIB

Resmi Hengkang dari Grup YOUNITE, Eunsang Siap Debut Sebagai Penyanyi Solo

Resmi Hengkang dari Grup YOUNITE, Eunsang Siap Debut Sebagai Penyanyi Solo

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:15 WIB

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:12 WIB

KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

KPK Dalami Aset Japto Soerjosoemarjo, Diduga Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:11 WIB

Komplotan Pencuri Mobil Beraksi di 3 Provinsi Ditangkap, Diotaki Residivis Pecatan TNI

Komplotan Pencuri Mobil Beraksi di 3 Provinsi Ditangkap, Diotaki Residivis Pecatan TNI

Sumut | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:07 WIB

Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan

Jalan Terjal Jakarta Menuju Kota Global: Kawasan Kumuh Masih Antre Perbaikan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:05 WIB

×