SUARA TASIKMALAYA - Kasasi hukuman mantan Keapala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo bersama sang istri, Putri Candrawathi dan rekannya yaitu Kuat Maruf dan Ricky Rizal diterima Mahkamah Agung (MA).
Keputusan MA menerima ajuan banding terkait kasasi Ferdy Sambo dapat sorotan dari publik yang dinilai hukum di Indonesia dianggap sudah tidak adil.
Hal ini membuat publik kasian terhadap keluarga Brigadir Yosua yang menjadi korban kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs.
Keputusan perubahan hukuman Ferdy Sambo cs langsung dibacakan Hakim Agung Suhadi dan ditemani empat anggotanya, ada Yohanes Priyana, Desnayeti, Jupriyadi, dan Suharto.
Hal ini berdasarkan ucapan dari Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat memberikan keterangannya di hadapan wartawan, di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/8/2023).
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja, sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," beber Sobandi.
Dalam hal ini, MA telah menetapkan bahwa Ferdy Sambo tidak jadi mendapatkan hukuman mati terkait pembunuhan berencananya, yang diganti menjadi penjara seumur hidup.
"Penjara seumur hidup," katanya.
Tidak hanya Ferdy Sambo saja, ternyata hukuman yang didapatkan sang istri, Putri Candrawathi dan kedua rekannya juga dapat keringanan dari MA.
Baca Juga: Bebas Dari Penjara, Richard Eliezer Langsung Kumpul Bersama Keluarga
Berikut rincian hukuman Ferdy Sambo cs terbaru dari keputusan MA:
1. Ferdy Sambo
Sebelumnya vonis hakim menjatuhkan Ferdy Sambo akan dihukum mati. Namun, dari kasasi MA berganti menjadi penjara seumur hidup.
2. Putri Candrawathi
Sebagai istrinya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan hukuman 20 tahun penjara. Kini hukumannya berganti menjadi 10 tahun penjara saja.
3. Ricky Rizal
Ricky Rizal yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara. Saat ini ia hanya mendapatkan hukuman selama delapan tahun saja.
4. Kuat Ma'ruf
Sama seperti Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf yang tadinya divonis 15 tahun penjara. Berubah menjadi 10 tahun penjara.
5. Richard Eliezer
Hukuman yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer tetap tidak berubah. Saat ini ia tengah menjalani vonis 1,5 tahun penjara dengan cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023 kemarin.
Itulah rincian hukuman terbaru terhadap Ferdy Sambo cs. Akibat sudah melakukan pembunuhan berencana kepada Almarhum Brigadir N Yosua Hutabarat.(*)