SUARA TASIKMALAYA - Telah diputuskannya keringanan hukuman terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo munculkan kontroversi.
Ketua Majelis Hakim, Suhadi menjadi aktor utama yang mengetok palu perubahan hukuman Ferdy Sambo.
Suhadi menjadi sasaran empuk amarah masyarakat yang tidak puas dengan keputusan aneh tersebut.
Masyarakat menilai hukum di Indonesia seperti bisa mudah dipermainkan dan berubah sewaktu-waktu.
Selain Suhadi, ada dua nama hakim lainnya yang menyetujui permohonan kasasi yang diajukan terdakwa.
Diantaranya Suharto, dan Yohanes Priyana yang menjadi bagian anggota Majelis Hakim Kasasi kasus tersebut.
Perlu diketahui, dilansir dari laman LHKPN harta kekayaan yang dimiliki oleh Ketua Majelis Hakim, Suhadi mencapai Rp11 miliar.
Dari data yang dilaporkan Suhadi, harta kekayaannya berupa tanah dan bangunan yang semuanya terletak di Tangerang.
Rinciannya adalah beberapa tanah seluas 600m2 senilai Rp145.800.00, tanah dan bangunan seluas 240m2 senilai Rp875.976.000.
Baca Juga: Mama Amy Ibu Raffi Ahmad Unggah Jeje Govinda Pakai Kostum PAN, Dukung Menantu jadi Caleg DPR RI?
Lalu tanah seluas 125m2 senilai Rp504.000, tanah seluas 125m2 senilai Rp692.000 dan tanah seluas 124m2 senilai Rp504.000. (*)