"Namun, dalam kasus ini, semua orang mengalami hal serupa secara masif. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa mereka yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakan ini," tegas Mellisa.
Sebelumnya, seorang finalis Miss Universe Indonesia 2023 dengan inisial N telah melaporkan dugaan pelecehan ini ke Polda Metro Jaya pada Senin, (7/8/2023).
Korban ini mengklaim bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Mellisa menyebutkan bahwa laporan yang diajukan telah diterima dan dicatat dengan nomor laporan LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Dia juga mengidentifikasi PT Capella Swastika Karya sebagai pihak yang dilaporkan dalam kasus ini.
Menurut keterangan Mellisa, kejadian dugaan pelecehan seksual ini terjadi, pada Selasa (1/8/2023).
Ketika itu, para korban diminta untuk menjalani pemeriksaan tubuh tanpa busana, yang di luar dari rencana acara atau rundown yang telah disepakati.
"Proses pemeriksaan tubuh tanpa busana tidak ada dalam rundown acara. Namun, para korban dipaksa untuk menjalani pemeriksaan tersebut. Tindakan ini sangat mengganggu para korban. Seharusnya, ajang kompetisi seperti ini seharusnya menghormati dan menghargai para perempuan, bukan memperlakukan mereka sebagai objek semata," pungkas Mellisa.(*)