MERDEKA! 16 Napi Maling Uang Rakyat 'Disunat' Masa Tahanannya Saat HUT RI

tasikmalaya | Suara.com

Kamis, 17 Agustus 2023 | 15:13 WIB
MERDEKA! 16 Napi Maling Uang Rakyat 'Disunat' Masa Tahanannya Saat HUT RI
Ilustrasi hukuman penjara. 16 tahanan yang terlibat dalam perkara korupsi diberikan pengurangan masa penahanan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. (freepick)

SEBANYAK 16 tahanan yang terlibat dalam perkara korupsi diberikan pengurangan masa penahanan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia. Pengurangan masa tahanan ini dikenal sebagai remisi umum I.

Kabar ini disampaikan oleh Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Pas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dia memberikan pernyataan ini kepada para wartawan di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, yang terletak di Jakarta Selatan, pada hari Kamis (17/8/2023).

"(Sebanyak) 16 orang (narapidana kasus korupsi)," ujarnya.

Rika menolak untuk merinci identitas narapidana kasus korupsi yang mendapatkan pengurangan masa tahanan ini. Menurutnya, hal tersebut merupakan masalah privasi dan tidak pantas diumumkan.

Dia menyatakan, "Kami hanya akan memberikan informasi mengenai jumlahnya saja. Nama-nama narapidana tidak akan diungkapkan karena itu melibatkan privasi individu."

Rika juga menegaskan bahwa semua narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan ini telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar hukum bagi pengurangan masa tahanan ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan bahwa narapidana yang mendapatkan pengurangan masa tahanan berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Ke-16 narapidana tersebut telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan sehingga berhak menerima pengurangan masa tahanan.

Para narapidana ini tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan telah memenuhi semua persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka yang tidak memenuhi persyaratan tidak akan mendapatkan pengurangan masa tahanan.

"Yang pasti, semua yang mendapatkan remisi ini memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini dasarnya adalah UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan," tambah Rika.

Berikut adalah poin-poin penting dari konten artikel tersebut:

1. Jumlah Narapidana dan Remisi: Sebanyak 16 narapidana yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi mendapatkan remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dalam perayaan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.

2. Sumber Pernyataan: Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti, memberikan pernyataan kepada wartawan di gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Jakarta Selatan.

3. Privasi Nama Narapidana: Rika Aprianti menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan rincian mengenai nama-nama narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi. Hal ini dikarenakan nama-nama tersebut termasuk dalam ranah privasi.

4. Kepatuhan Terhadap Aturan: Rika Aprianti menyatakan bahwa semua narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dasar hukum untuk pemberian remisi adalah UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terinspirasi Gerilya Jenderal Sudirman, Guru di Semin Gunungkidul Ini Rutin Gelar Ritual Jalan Kaki Ikuti Upacara HUT RI

Terinspirasi Gerilya Jenderal Sudirman, Guru di Semin Gunungkidul Ini Rutin Gelar Ritual Jalan Kaki Ikuti Upacara HUT RI

Jogja | Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:47 WIB

Tiga Ekor Gajah Sumatera Ikut Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI

Tiga Ekor Gajah Sumatera Ikut Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI

Sumbar | Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:35 WIB

Dijamin Ngakak! Berikut Rekomendasi Ide Lomba 17 Agustus dalam Rangka Merayakan HUT RI ke-78

Dijamin Ngakak! Berikut Rekomendasi Ide Lomba 17 Agustus dalam Rangka Merayakan HUT RI ke-78

| Senin, 14 Agustus 2023 | 19:38 WIB

KPK Berang Disebut Kerajinan OTT Maling Uang Rakyat Dinilai Luhut Rugikan Nama Baik NKRI

KPK Berang Disebut Kerajinan OTT Maling Uang Rakyat Dinilai Luhut Rugikan Nama Baik NKRI

| Rabu, 21 Desember 2022 | 11:47 WIB

Terkini

5 Bedak Two Way Cake Mengandung Jojoba Oil agar Wajah Tidak Kering, Makeup Lebih Awet

5 Bedak Two Way Cake Mengandung Jojoba Oil agar Wajah Tidak Kering, Makeup Lebih Awet

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 12:11 WIB

Prabowo Targetkan Swasembada Energi 2029: Kalau Bisa Lebih Dulu, Kita Kerja Cepat

Prabowo Targetkan Swasembada Energi 2029: Kalau Bisa Lebih Dulu, Kita Kerja Cepat

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:08 WIB

UEA Keluar OPEC, Siap Gelontorkan Pasokan Minyak ke Pasar Dunia Tanpa Kuota!

UEA Keluar OPEC, Siap Gelontorkan Pasokan Minyak ke Pasar Dunia Tanpa Kuota!

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:08 WIB

Jason Donovan Bertekad Pecahkan Rekor Pribadi di Asian Games 2026

Jason Donovan Bertekad Pecahkan Rekor Pribadi di Asian Games 2026

Sport | Rabu, 29 April 2026 | 12:07 WIB

Persiapan Lari Maraton: Panduan Lengkap untuk Jaga Stamina

Persiapan Lari Maraton: Panduan Lengkap untuk Jaga Stamina

Jakarta | Rabu, 29 April 2026 | 12:07 WIB

Yogyakarta Tidak Punya Sirkuit Permanen, Kiandra Ramadhipa Latihan di Boyolali

Yogyakarta Tidak Punya Sirkuit Permanen, Kiandra Ramadhipa Latihan di Boyolali

Sport | Rabu, 29 April 2026 | 12:04 WIB

Bukukan Pendapatan Rp2,3 triliun, AVIA Catat Pertumbuhan 16,8 Persen

Bukukan Pendapatan Rp2,3 triliun, AVIA Catat Pertumbuhan 16,8 Persen

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:03 WIB

Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Peringatan Hari Buruh, Ini yang Bakal Ditegaskan

Prabowo Dijadwalkan Hadir di Puncak Peringatan Hari Buruh, Ini yang Bakal Ditegaskan

News | Rabu, 29 April 2026 | 12:02 WIB

Tak Cuma Motor Listrik, Menperin Buka Opsi Adanya Subsidi Mobil Listrik

Tak Cuma Motor Listrik, Menperin Buka Opsi Adanya Subsidi Mobil Listrik

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 12:02 WIB

Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah

Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:57 WIB