SuaraTasikmalaya.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai jika apa yang jadi pandangan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, banyak yang keliru.
Apa yang dikatakan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan tentang KPK kerajinan melakukan OTT sangat merugikan NKRI inilai KPK banyak kelirunya.
KPK mengatakan jika lembanganya tidak semata-mata melakukan OTT, namun juga lebih mendahulukan pencegahan.
KPK menilai hal tersebut melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri dengan mengatakan jika KPK memiliki cara kerja dalam pemberantasan korupsi tidak hanya pada upaya penindakan.
Ali Fikri mengatakan jika semua yang dilakukan lembaga KPK sudah sangat terukur dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Seluruhnya (aksi OTT) dilakukan terukur secara holistic. Hal ini kita wujudkan dari setiap KPK melakukan tindakan tangkap tangan (OTT) ataupun menangani perkara tindak pidana korupsi di suatu wilayah ataupun sektor tertentu," ujarnya, Rabu, 21 Desember 2022.
Dikatakan Ali Fikri, KPK telah melakukan pendekatan lewat pendidikan antikorupsi.
Bukan itu saja KPK juga melakukan pencegahan secara intens dengan memberi pendampingan kepada kepala daerah.
Dijelaskan Ali Fikri, ketika KPK melakukan sejumlah OTT dengan target kepala daerah atas dugaan kasus suap, maka darisana KPK melakukan pendampingan secara intens kepada seluruh instansi di pemda, mulai dari eksekutif maupun legislatif.
Dijelaskan Fikri, ada sejumlah modus yang dilakukan untuk melakukaan dugaan korupsi.
Modus tersebut misalnya mulai dari perizinan, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan.
Kemudian ada juga pengelolaan anggaran, instrumen Monitoring Centre for Prevention (MCP) akan sigap mendampingi.
Dari catatan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK melakukan langkan selanjutnya dengan mengidentifikasi setiap titik rawan dalam tubuh pemda.
Dengan cara tersebut dikatakan Ali Fikri, KPK berhasi melakukan pendampingan untuk menghasilkan apa yang ditemukan terkait dugaan korupsi alias maling uang rakyat.
Dikatakan Ali Fikri apa yang menjadi temuan untuk KPK, kemudian akan dilakukan kontrol dalam rangka upaya-upaya pencegahannya, sehingga korupsi di wilayah maupun di sektor itu takkan berulang.
Lebih lanjut di menambahkan, jika dalam modus yang sering digunakan
"Dalam modusnya, kepala daerah tidak berdiri sendiri.
Kemudian dikatakannya jika mereka kerap kali bermufakat dengan para pelaku bisnis.
"Karena itu, KPK melakukan intervensi dalam rangka pencegahan korupsi terhadap para pelaku usaha agar mereka punya komitmen sama dalam menerapkan bisnis yang jujur, bebas suap, sehingga terwujud iklim usaha yang sehat dan sportif," kata dia.
Harapan besarnya adalah tidak adalagi pemufakatan jahat yang dilakukan para koruptor.
"Sehingga tidak ada lagi permufakatan jahat untuk mendapatkan proyek-proyek di pemerintah daerah," imbuhnya.