SUARA TASIKMALAYA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi tetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dari dugaan kasus korupsi.
SYL disebut menyalahgunakan wewenang dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, juga turut ikut dalam pengadaan barang dan jasa serta menerima gratifikasi di Kementan.
Tak hanya SYL, Sekretaris Jendral Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta juga dijerat sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Rabu (11/10/2023), ia mengaku telah memegang alat bukti, sehingga kasus tersebut bisa berlanjut ke tahap penyidikan.
“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumukna tersangka sebagai berikut,” kata Johanis.
Per hari ini, Kamis (12/10/2023), sepatutnya SYL menghadiri panggilan KPK, akan tetapi dirinya tak hadir dengan alasan menjenguk orangtuanya di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dengan begitu, KPK pun berupaya untuk mencegah SYL dan keluarga pergi ke luar negeri, demi penyidikan kasus dugaan korupsi. (*)