Suara.com - Seorang remaja berusia 17 tahun berhasil diringkus setelah dituduh melakukanperetasan ke situs resmi Presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena. Remaja ini pun memosting pesan yang menyerukan pengumuman penundaan ujian Level A.
Anak itu langsung dibawa oleh pihak kepolisian Sri Lanka ke tahanan atas dasar undang-undang kejahatan IT. Dari tingkahnya ini, remaja tersebut menghadapi denda 300.000 rupee atau sekitar Rp59,4 jutaan serta penjara selama tiga tahun.
"Kami menelusuri peretas ke rumahnya di Kadugannawa," kata seorang pejabat polisi.
Dari situ kemudian mengacu pada sebuah kota sekitar 100 km (62 mil) timur dari Ibukota, Kolombo.
"Website itu kemudian mengalami kelumpuhan selama akhir pekan setelah serangan itu," ujar polisi tersebut.
Kemudian di hari Senin, situs resmi presiden itu mulai berjalan normal kembali.
Peretas meghapus halaman depan website dan menggantinya dengan permintaan presiden menunda ujian GCE Tingkat Lanjutan.
Sebelumnya, website resmi kepresidenan Sri Lanka telah dibajak tapi ini adalah pertama kalinya seorang remaja telah ditangkap atas kejahatan IT di bawah hukum tahun 2007. (The Guardian)