Suara.com - Pembajakan lagu, film, atau serial televisi secara online di Inggris kelak bisa dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat ini, pemerintah Inggris sedang menggarapnya di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) bernama 'Digital Economy Bill'.
"Kami akan membantu bisnis dari serangan para pelanggan hak intelektual. Para maling (barang fisik) bisa diancam penjara sepuluh tahun penjara, sedangkan geng kriminal yang menghasilkan uang banyak dari pembajakan secara online hanya mendapatkan dua tahun. Kami akan meningkatkannya menjadi sepuluh tahun," tegas Secretary of State for Culture, Media, and Sport Karen Bradley seperti dikutip dari The Next Web, Kamis (15/9/2016).
Digital Economy Bill saat ini sedang dalam proses 'hearing' kedua di Parlemen Inggris dan semakin dekat untuk menjadi UU. Draft terbaru Digital Economy Bill sendiri telah keluar sejak Juli kemarin.
Hingga kini, aturan hukum di Inggris memang 'cuma' mengancam hukuman dua tahun penjara bagi pembajakan hak cipta dalam platform online. Di sisi lain, pelanggaran hak cipta dalam bentuk fisik seperti pembajakan DVD dan CD di telah diancam hukuman kurungan maksimal satu dekade.
Dengan semakin beralihnya bentuk pembajakan lagu, film, dan serial televisi dari fisik ke online, hukuman tersebut dirasa terlalu ringan dan tak cukup memberikan efek jera. Karena itulah selama ini komunitas-komunitas anti pembajakan seperti Federation Against Copyright Theft (FACT) berusaha menjerat para pembajak dengan UU lain.