Penggagas Teori Kontrak Diganjar Nobel Ekonomi 2016

Liberty Jemadu

Selasa, 11 Oktober 2016 | 09:47 WIB
Penggagas Teori Kontrak Diganjar Nobel Ekonomi 2016
Komite Nobel, Senin (10/10), mengumumkan Oliver Hart dan Bengt Holmstrom sebagai penerima Nobel Ekonomi 2016 (Reuters/TT News Agency/Stina Stjernkvist).

Suara.com - Dua ilmuwan asal Eropa memenangkan Nobel Ekonomi 2016 pada Senin (10/10/2016) berkat gagasan mereka tentang teori kontrak. Teori ini merupakan landasan dalam kebijakan asuransi, sistem penggajian eksekutif, dan bahkan manajemen penjara.

Oliver Hart, yang lahir di Inggris pada 1948, dan Bengt Holmstrom (67) ilmuwan asal Findlandia akan menerima masing-masing separuh dari hadiah sebesar 8 juta kronor Swedia (sekitar Rp11,9 miliar) dalam acara penganugerahan Nobel 2016 yang digelar pada 8 Desember mendatang.

"Yang pertama-tama akan saya lakukan adalah memeluk istri saya, membangunkan putra bungsu kami... dan tentu aja berbicara dengan rekan penerima Nobel ini," kata Hart.

Sementara Holmstrom mengatakan bahwa dia "sangat terkejut dan sangat bahagia" bisa memenangkan Nobel Ekonomi tahun ini.

"Saya sangat bahagia bisa memenangkannya bersama Hart. Dia adalah sahabat paling karib saya di sini," imbuh Holmstrom.

Komite Nobel mengatakan bahwa Hart, pengajar pada Universitas Harvard, Amerika Serikat dan Holmstom, dosen pada Massachusetts Institute of Technology, AS, pantas dianugerahi Nobel Ekonomi karena meletakan dasar intelektual pada model desain kebijakan serta institusi di banyak bidang, "mulai dari undang-undang kebangkrutan hingga konstitusi politik."

Teori mereka juga diterapkan pada sistem penggajian eksekutif yang berbasis kinerja, penggunaan prinsip deductible dalam asuransi, dan menjadi dasar sebelum memutuskan untuk memprivatisasi sebuah aktivitas ekonomi publik.

Keduanya menciptakan seperangkat panduan untuk menentukan apakah guru, tenaga medis, dan sipir penjara seharusnya dibayar dengan sistem gaji tetap atau berdasarkan kinerja. Dengan panduan itu juga bisa ditentukan apakah pelayanan publik seperti sekolah, rumah sakit, dan penjara harus dikelola pemerintah atau swasta.

Sementara menurut Per Stromberg, salah satu anggota komite Nobel, mengatakan karya kedua ilmuwan itu memberi jalan bagi perusahaan untuk menyeimbangkan gaji dan tanggung jawab para bos.

"Teori mereka mungkin membuat para eksekutif termotivasi, tetapi di sisi lain bonus dan insentif yang diberikan mencegah pengambilan keputusan secara serampangan," jelas Stromberg.

Teori Kontrak, jelas Stromberg, membantu para pemegang saham untuk merancang kontrak kerja yang lebih baik.

Holmstrom mengagas teori ini pada akhir 1970an. Sementara Hart mengembangkan cabang baru dari teori kontrak pada pertengahan 1980an. (AFP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penulis Korea Selatan Han Kang Raih Nobel Sastra 2024

Penulis Korea Selatan Han Kang Raih Nobel Sastra 2024

News | Kamis, 10 Oktober 2024 | 20:23 WIB

Hiburan Dilarang Taliban, Malala Yousafzai Mengaku Temukan Kebebasan di Konser Taylor Swift

Hiburan Dilarang Taliban, Malala Yousafzai Mengaku Temukan Kebebasan di Konser Taylor Swift

News | Senin, 19 Agustus 2024 | 15:36 WIB

Beri Penghargaan untuk Mahasiswa, Dekan FKUI Tantang Peneliti Kesehatan Indonesia Bisa Raih Nobel:

Beri Penghargaan untuk Mahasiswa, Dekan FKUI Tantang Peneliti Kesehatan Indonesia Bisa Raih Nobel:

Health | Jum'at, 04 November 2022 | 11:46 WIB

Jurnalis Rusia Lelang Hadiah Nobel untuk Bantu anak-anak di Ukraina

Jurnalis Rusia Lelang Hadiah Nobel untuk Bantu anak-anak di Ukraina

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 12:17 WIB

Terkini

Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak

Waspada! Modus Baru Judi Online Pakai QRIS, Deposit Rp5.000 Sasar Anak-anak

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim

Geledah Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura Terkait Kasus Silmy Karim

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:32 WIB

BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak

BPS: Pengangguran Sumsel Naik Jadi 3,60 Persen, Pertanian Tetap Serap Terbanyak

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:30 WIB

M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!

M3GAN: Perpaduan Unik Horor Fiksi Ilmiah dan Komedi Satire yang Cerdas!

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding

Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis

Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:29 WIB

Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan

Kita Tak Kekurangan Program Lingkungan, Kita Kekurangan Kebiasaan

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:28 WIB

AS Lipat Gandakan Produksi Komponen Interseptor Rudal PAC-3 dan THAAD

AS Lipat Gandakan Produksi Komponen Interseptor Rudal PAC-3 dan THAAD

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun

Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Koalisi Sipil Minta Audiensi dengan DPR, Desak Putusan MK soal MBG Segera Dieksekusi

Koalisi Sipil Minta Audiensi dengan DPR, Desak Putusan MK soal MBG Segera Dieksekusi

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:21 WIB

×