KPPU Setujui Akuisisi Alcatel Oleh Nokia Dengan Syarat

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 19 Oktober 2016 | 16:41 WIB
KPPU Setujui Akuisisi Alcatel Oleh Nokia Dengan Syarat
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya telah telah merampungkan proses penilaian terhadap pemberitahuan akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation. Nokia Corporation merupakan pelaku usaha yang berkedudukan di Finlandia, sedangkan Alcatel-Lucent SA berkedudukan di Perancis.

Nokia Corporation dan Alcatel-Lucent SA melakukan kegiatan usaha di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung. "Transaksi akuisisi ini terjadi di Perancis yang berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 7 Januari 2016," kata Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua KPPU dalam keterangan resmi, Rabu (19/10/2016).

Nokia Corporation wajib melakukan pemberitahuan kepada KPPU karena nilai aset dan nilai penjualan gabungan hasil akuisisi memenuhi ketentuan PP No. 57 Tahun 2010. KPPU melakukan penilaian terhadap akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation sejak tanggal 15 Juni 2016.

Nokia Corporation dan Alcatel-Lucent SA merupakan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang jaringan telekomunikasi di Indonesia. Dalam proses penilaian tersebut, KPPU melakukan penelitian terhadap struktur pasar di industri jaringan telekomunikasi dan melakukan diskusi dengan pelaku usaha pemasok, pelaku usaha pesaing, konsumen, dan ahli di bidang industri jaringan telekomunikasi.

"Dari hasil penilaian tersebut, KPPU berpendapat bahwa transaksi akuisisi Alcatel-Lucent SA oleh Nokia Corporation tidak mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat," ujar Syarkawi.

Meskipun demikian, Menurut Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua KPPU RI, mensyaratkan kepada Nokia Corporation sejumlah hal, diantaranya:

(1) Agar Nokia Corporation menjamin keberlangsungan produk Alcatel-Lucent SA atau menawarkan solusi alternatif/pengganti apabila terdapat produk yang out of date.

(2) Senantiasa menjunjung prinsip fairness, reasonable, and non discriminatory dalam melakukan kegiatan usaha di bidang jaringan telekomunikasi.

Syarkawi Rauf juga mensyaratkan agar merger Internasional ini, yaitu antar perusahaan yang berkantor Pusat Di Finlandia dan Perancis memperhatikan kepentingan Industri telekomunikasi Di Indonesia, Dalam Hal ini dukungan terhadap peningkatan efisiensi operator telekomunikasi Di Indoensia.

Lebih lanjut. Syarkawi Rauf menekankan agar International merger ini tidak merugikan kepentingan Konsumen atau end user telekomunikasi di Indonesia dengan biaya telekomunikasi yang mahal. "Tidak terjadi penyalahgunaan posisi Nokia yang semakin kuat di pasar," tutup Syarkawi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI