Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

KPPU Akui Kuota Impor Rawan Persekongkolan dan Kartel

Adhitya Himawan

Selasa, 20 September 2016 | 06:59 WIB
KPPU Akui Kuota Impor Rawan Persekongkolan dan Kartel
Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Muhammad Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan bahwa pengendalian impor komoditas pangan kembali memakan korban, yaitu dugaan keterlibatan ketua DPD RI, Irman Gusman. Kasus Irman berkaitan dengan upaya mempengaruhi penentuan kuota impor gula Tahun 2016.

Saat ini, Ketua DPD RI ditetapkan sebagai tersangka oleh KomisiPemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dilakukan operasi tangkap tangan dengan bukti uang suap Rp100 juta," kata Syarkawi dalam keterangan resmi, Minggu (18/9/2016).

Menurut Syarkawi, penangkapan Ketua DPD RI bersumber dari rezim kebijakan kuota impor komoditas pangan di Indonesia yang bermasalah dari sisi hukum pidana maupun dari sisi Hukum persaingan usaha. Secara pidana, instrumen kebijakan quota impor berpotensi menyebabkan persekongkolan dalam menentukan pemegang kuota impor.

Apa lagi dalam hampir semua komoditas pangan terdapat disparitas harga yang sangat besar antara harga dalam negeri dengan harga luar Negeri. Hal ini memberi insentif bagi Calon pemegang quota untuk menyuap Dalam jumlah sangat Besar.

Sebagai Contoh Dalam Kasus gula impor, selisih antara patokan harga pembelian oleh Pemerintah dengan harga Luar negeri yang bisa lebih dari dua kali lipat. "Harga pokok gula di dalam negeri mencapai sekitar 9.000 rupiah per kg, sementara harga swasta domestik sekitar 4.500 rupiah dan harga Internasional lebih murah lagi," ujar Syarkawi.

Disparitas harga domestik (harga pokok pembelian yang ditetapkan Pemerintah) dan harga Internasional yang sangat lebar ditambah dengan buruknya governance, ditandai birokrasi yang tidak transparan dalam penentuan pemegang kuota impor memberi peluang terjadinya praktek korupsi. Bahkan juga sangat rentan memicu persekongkolan untuk mengendalikan harga Komoditas pangan di dalam negeri (kartel).

Rezim kuota impor komoditas pangan juga rawan menyebabkan praktek kartel, yaitu persekongkolan dalam mengatur pasokan komoditas pangan Ke pasar (kartel pasokan) atau persekongkolan Dalam menetapkan harga (price fixing). Kartel pangan menyebabkan harga pangan di konsumen menjadi mahal dan memberikan keuntungan sangat eksesif kepada pelaku kartel.

Kebijakan kuota secara tidak langsung berpotensi memfasilitasi terjadinya kartel pangan karena pemberian kuota yang tidak transparan dan diduga melalui proses persekongkolan (korupsi) yang menyebabkan pemberian kuota impor hanya kepada pelaku usaha tertentu yang terafiliasi satu sama lainnya. Dimana, kuota impor seolah-olah diberikan kepada puluhan perusahaan tetapi setelah diperiksa secara reliti dan detail, kuota tersebut hanya terpusat pada maksimum lima group perusahaan.

"Rezim kuota impor menciptakan struktur pasar komoditas pangan yang oligopoli. Hal ini memudahkan terjadinya praktek kartel yang mengeksploitasi pasar dengan harga mahal untuk memperoleh keuntungan yang eksesif. Modus ini sangat mungkin terjadi jika pemberian kuota impor dilakukan secara bersekongkol dan tidak transparan," jelas Syarkawi.

Rezim kuota impor juga menyebabkan harga komoditas pangan di dalam begeri menjadi sangat tinggi dan berfluktuasi. Hal ini dimulai dati rendah nya akurasi data pemerintah Dalam menentukan total produksi atau pasokan dan juga konsumsi komoditas pangan di dalam negeri. Lemahnya akurasi data oleh pemerintah menyebabkan overestimate (berlebih) dalam menentukan besaran produksi. "Bahkan dalam beberapa kasus underestimate (kekurangan hitung) dalam menentukan tingkat konsumsi per kapita per tahun," tambah Syarkawi.

Apa lagi terdapat keinginan yang sangat kuat bagi Pemerintah untuk mencapai swasembada pangan dalam jangka pendek. Implikasi lanjutannya adalah adanya dorongan untuk menaikkan estimasi produksi pangan di dalam negeri menjadi overestimate (kelebihan hitung).

Overestimate dalam menghitung produksi pangan di dalam negeri berujung pada lemahnya akurasi data pasokan pangan nasional dari produksi di dalam negeri dan juga menyebabkan underestimate (kekurangan hitung) dalam menetapkan jumlah impor Komoditas pangan.

Overestimate data produksi dan underestimate dalam penetapan quota menyebabkan kekurangan pasokan di Dalam negeri. Apa lagi pengalaman selama ini, realisasi impor untuk setiap komoditas pangan selalu lebih rendah dari besarnya quota impor yang diberikan kepada pelaku Usaha. "Implikasinya, harga pangan di dalam negeri menjadi mahal yang menguntungkan importirnya dengan margin yang tinggi," tutur Syarkawi.

Sehingga pola pemberian kuota yang diduga syarat korupsi akan bermuara pada kartel pangan, kelangkaan barang, dan harga tinggi yang merampas pendapatan masyarakat berpendapatan tetap dan rendah. Kebijakan quota yang dilakukan secara KKN menyebabkan harga komoditas pangan sangat tinggi dan volatile (berfluktuasi).

Pemerintah perlu solusi yang komprehensif dalam tatakelola komoditas pangan nasional sekaligus mengikis habis potensi praktek korupsi dan kartel dalam tata kelola pangan nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Perkuat Analisa Ekonomi, KPPU Rekrut Tiga Orang Ekonom

Perkuat Analisa Ekonomi, KPPU Rekrut Tiga Orang Ekonom

Bisnis | Kamis, 15 September 2016 | 08:26 WIB

Kasus Dugaan Kartel Yamaha dan Honda Mulai Disidangkan

Kasus Dugaan Kartel Yamaha dan Honda Mulai Disidangkan

Otomotif | Rabu, 07 September 2016 | 17:14 WIB

Mendag Enggartiasto Klaim Garam Impor di Jabar untuk Industri

Mendag Enggartiasto Klaim Garam Impor di Jabar untuk Industri

Bisnis | Kamis, 11 Agustus 2016 | 21:44 WIB

Kuasai Pasar, Honda Klaim Tak Beralasan Lakukan Kartel

Kuasai Pasar, Honda Klaim Tak Beralasan Lakukan Kartel

Otomotif | Rabu, 27 Juli 2016 | 08:53 WIB

Dugaan Kartel, Yamaha Tuding KPPU Salah Hitung

Dugaan Kartel, Yamaha Tuding KPPU Salah Hitung

Otomotif | Selasa, 26 Juli 2016 | 19:26 WIB

Bantah Dugaan Kartel, Yamaha Tuding KPPU Gunakan Bukti Tak Valid

Bantah Dugaan Kartel, Yamaha Tuding KPPU Gunakan Bukti Tak Valid

Otomotif | Selasa, 26 Juli 2016 | 18:43 WIB

Cegah Persaingan Bisnis Tak Sehat, BEI Gandeng KPPU

Cegah Persaingan Bisnis Tak Sehat, BEI Gandeng KPPU

Bisnis | Kamis, 21 Juli 2016 | 15:33 WIB

Diduga Kartel, Besok Yamaha dan Honda Disidang Oleh KPPU

Diduga Kartel, Besok Yamaha dan Honda Disidang Oleh KPPU

Otomotif | Senin, 18 Juli 2016 | 19:22 WIB

Harga Daging Sapi di Tiga Wilayah Ini Tembus Rp150 per Kilogram

Harga Daging Sapi di Tiga Wilayah Ini Tembus Rp150 per Kilogram

Bisnis | Selasa, 05 Juli 2016 | 12:38 WIB

Harga Daging Sapi Rp80 Ribu per Kilogram Mustahil Terwujud

Harga Daging Sapi Rp80 Ribu per Kilogram Mustahil Terwujud

Bisnis | Kamis, 30 Juni 2016 | 11:44 WIB

Terkini

Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM

Tak Hanya Kelola Kebun, Emiten TAPG Juga Investasi SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:36 WIB

Meski Pasar Saham RI Tak turun Kelas, Investor Asing Tetap Bawa Kabur Rp1,39 T

Meski Pasar Saham RI Tak turun Kelas, Investor Asing Tetap Bawa Kabur Rp1,39 T

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:29 WIB

Jelang RUPST, MDKA Usulkan Perombakan Direksi Besar-Besaran

Jelang RUPST, MDKA Usulkan Perombakan Direksi Besar-Besaran

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 14:12 WIB

OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif

OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:26 WIB

Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih, Kejati Tegaskan Bank Bersih dari Aliran Dana Ilegal

Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Pulih, Kejati Tegaskan Bank Bersih dari Aliran Dana Ilegal

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 13:03 WIB

BI Rate Naik 5,75 Persen! Airlangga Minta Himbara Tak Buru-buru Kerek Bunga Pinjaman

BI Rate Naik 5,75 Persen! Airlangga Minta Himbara Tak Buru-buru Kerek Bunga Pinjaman

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 12:45 WIB

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Saham MARK Dilirik Investor, Kapasitas Produksi Terisi Penuh dan Dividen Melimpah

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:46 WIB

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Berlaku 1 Juli, Ekonom Ingatkan B50 Wajib Jaga Aspek Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:36 WIB

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

GAPKI: Jika Danantara Pegang Ekspor Sawit, Kewajiban Minyakita Bisa Dialihkan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:14 WIB

Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik

Inflasi Pangan Mengintai? Harga Beras dan Cabai Rawit Kembali Merangkak Naik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 11:00 WIB