Ini Penjelasan Twitter Soal Pemblokiran Akun Pimpinan FPI

Dythia Novianty Suara.Com
Senin, 16 Januari 2017 | 15:23 WIB
Ini Penjelasan Twitter Soal Pemblokiran Akun Pimpinan FPI
Ilustrasi Twitter (Shutterstock).

Suara.com - Hari ini, Senin (16/1/2017) Front Pembela Islam (FPI) menghimpun ribuan laskarnya untuk melakukan aksi demo ke Mabes Polri. Bertepatan dengan aksi demo yang dilancarkan Ormas satu ini, akun Twitter resmi @DPP_FPI dan Pemimpin FPI Rizieq Syihab @syihabrizieq terblokir.

Dari pantauan Suara.com, saat dibuka kedua akun tersebut tertera informasi bahwa akun telah diblokir.

Akun terblokir. [Twitter]

Akun terblokir. [Twitter]

Pihak Twitter melalui surat elektroniknya menyatakan beberapa alasan dilakukannya penangguhan tersebut.

"Kami memiliki peraturan serta Term of Service yang menjelaskan bagaimana platform ini dapat memberikan manfaat sekaligus melindungi para pengguna," tulis Twitter melalui surat elektroniknya kepada Suara.com, Senin (16/1/2017).

"Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna di Twitter, kami dapat menangguhkan akun yang melanggar Peraturan Twitter. Penangguhan akun terjadi berdasarkan laporan-laporan yang kami terima dari pengguna melalui prosedur pelaporan pelanggaran yang kami miliki (https://support.twitter.com/articles/15789)," lanjutnya.

Tidak sampai situ, pihak Twitter pun melakukan proses lanjutan, yakni diproses seksama hingga ke San Fransisco dan Dublin.

"Laporan-laporan yang masuk diproses secara seksama oleh tim kami di San Fransisco (Amerika Serikat) dan Dublin (Irlandia). Jika terbukti melanggar Peraturan Twitter, maka sebuah akun dapat ditangguhkan," terang Twitter.

Media sosial berlogo burung biru itu pun menjelaskan, apabila sebuah akun ditangguhkan, pengguna tersebut akan mendapat notifikasi dari Twitter.

Baca Juga: Tati Belum Laporkan Nassar soal Pencemaran Nama Baik

Namun, sifat penangguhan yang dibuat Twitter tersebut sifatnya tidak mutlak. Karena bagi pengguna terkait dapat mengajukan banding jika merasa tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Twitter maupun Terms of Service.

"Pengguna dapat melakukan BRIM (Block, Report, Ignore, Mute) terhadap konten atau akun yang membuat mereka tidak nyaman. Kami berharap, pengguna Indonesia tidak sungkan melaporkan akun atau konten yang tidak sesuai dengan Peraturan Twitter, demi terciptanya Twitter yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna," tutupnya.

Seperti diketahui, seluruh dunia kini tengah gencar-gencarnya memerangi berita palsu atau Hoax yang kerap tersebar melalui media sosial. Bahkan, Kemenkominfo menutup puluhan situs yang dianggap hanya menyebarluaskan berbagai berita palsu dan dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI