KPI Berambisi Awasi Netflix, Menkominfo: Jangan Sampai Tak Berdasar Hukum

Senin, 12 Agustus 2019 | 14:35 WIB
KPI Berambisi Awasi Netflix, Menkominfo: Jangan Sampai Tak Berdasar Hukum
Menkominfo Rudiantara menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2019). [Antara/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memperingatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk tidak terburu-buru terkait ambisinya untuk ikut mengawasi konten-konten internet seperti di YouTube, Netflix, Facebook, dan lainnya.

Rudiantara mengatakan wacana KPI mengawasi Netflix dan layanan video streaming lainnya ini perlu dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait, jangan dilakukan terburu-buru.

"Artinya begini, kita harus lihat kedudukan hukumnya seperti apa. Jangan sampai nanti saat pelaksanaannya malah tidak berdasarkan hukum," tutup Rudiantara di Jakarta, Senin (12/8/2019).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa KPI beroperasi berdasarkan Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 yang mengatur tentang siaran free to air.

"Kalau bicara (dengan) KPI, adalah dalam konteks free to air (siaran gratis) yang mengacu pada Undang-Undang Penyiaran. Undang-undangnya sendiri belum direvisi," terang Rudiantara.

Ketika apakah KPI punya wewenang untuk mengawasi Netflix dan YouTube, Rudiantara kembali menekankan tentang UU Penyiaran yang menjadi landasan KPI.

"Kalau KPI ada dalam konteks Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Penyiaran itu free to air. Tapi nanti duduklah kita sama-sama, cek bagaimana caranya," ujar Rudiantara.

Meski begitu, Menkominfo perlu menggarisbawahi bahwa seandainya KPI benar-benar mengawasi Netflix dan sejenisnya, yang perlu ditekankan adalah tujuan pengawasan tersebut.

"Balik lagi ke objek. Objektifnya apa sih? Hanya sekadar melakukan sensor? Kalau kita lihat di dunia maya, bukan sebelum ditayangkan disensor. Susah kan? Lain dengan film-film yang di bioskop itu, disensor dulu baru boleh ditayangkan," tukas Rudiantara.

Baca Juga: Puluhan Ribu Teken Petisi Online Tolak KPI Awasi Netflix dan YouTube

Sebelumnya, pada awal Agustus, KPI mengatakan berencana untuk mengawasi tayangan di internet seperti YouTube, Facebook, Twitter, dan Netflix.

"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu, karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Ketua KPI Pusat Agung Suprio pada Senin (5/8/2019) di Jakarta.

Meski demikian Agung mengakui bahwa pengawasan terhadap konten di internet belum bisa dilakukan karena belum diatur oleh undang-undang. Karena itu Agung berharap DPR segera merevisi UU No 32 Tahun 2002 agar KPI bisa masuk ke ranah konten digital.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI