Pedagang yang Jual Ponsel BM Akan Kena Sanksi Pencabutan Izin Usaha

Liberty Jemadu, Tivan Rahmat

Kamis, 27 Februari 2020 | 21:08 WIB
Pedagang yang Jual Ponsel BM Akan Kena Sanksi Pencabutan Izin Usaha
Ilustrasi kartu SIM dan nomor IMEI di bagian dalam ponsel. [Shutterstock]

Suara.com - Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa ketika aturan pengendalian ponsel ilegal berbasis IMEI berlaku pada 18 April mendatang maka para pedagang yang masih menjual ponsel BM (black market) akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Manurung, mengatakan pihaknya sudah memiliki dua landasan yang bisa dijadikan sebagai dasar hukum terkait regulasi pengendalian ponsel BM berbasis IMEI.

"Kami dari Kemendag, terkait regulasi IMEI, kami sudah menyiapkan dua peraturan, melalui Permen 78 tentang petunjuk penggunaan layanan purnajual untuk produk elektronika. Produk yang diperdagangkan sudah harus tervalidasi atau teregistrasi," kata Ojak di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

"Kedua, ada Permen 79 tentang kewajiban bagi produsen atau importir untuk menyertakan IMEI. Sanksinya, apabila aturan ini tidak diindahkan, ada pencabutan perizinan usaha, tentunya setelah dua kali peringatan," tegasnya.

Tak sekadar menekan para produsen ponsel, Ojak juga tidak akan tebang pilih untuk menegakkan aturan ini, bahkan termasuk pabrik atau manufaktur yang merakit ponsel.

"IMEI salah atau tidak cocok (antara IMEI di boks dan ponsel) nanti akan ada pencabutan perizinan," imbuhnya.

Sementara bagi retailer maupun pengecer yang masih menyimpan ponsel BM (black market), barang dagangan mereka dipastikan akan menjadi bangkai setelah 18 April nanti.

"Untuk pengecer, konsekuensinya ponsel BM tidak bisa digunakan. Secara teknis, urusan pemblokiran Kominfo dan Kemenperin yang mengatur," sebut Ojak.

Meski begitu, pemerintah enggan disebut otoriter terkait penerapan aturan ini. Oleh karena itu, sejak akhir tahun lalu tiga kementerian - Kominfo, Kemenperin, dan Kemendag - rutin menyosialisasikan rencana regulasi IMEI ini di sejumlah pusat penjualan ponsel di seluruh Indonesia.

baca juga

"Dari tahun lalu, kita mulai sosialisasi aturan ini. ITC Roxy, terus Batam. Sosialisasi kepada distributor, ke pedagang, pengecer. Sebelum April, akan sosialisasi di Jakarta, Surabaya, dan Medan," imbuhnya.

Sedangkan bagi pedagang yang masih menyimpan ponsel ilegal, Ojak menyarankan agar mereka segera melakukan aktivasi ponsel sebelum tanggal 18 April 2020, agar ponsel BM mereka masih terselamatkan.

"Kami memikirkan nasib mereka (pedagang ponsel ilegal). Solusi yang ditawarkan, ponsel BM langsung diaktifkan saja," tandas Ojak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Xiaomi 18 Bocor Lebih Awal, Siap Tantang Galaxy dan iPhone di 2026

Xiaomi 18 Bocor Lebih Awal, Siap Tantang Galaxy dan iPhone di 2026

Tekno | Senin, 15 Juni 2026 | 10:15 WIB

Rekomendasi iPhone Bekas Under 6 Juta Masih Layak 2026, Hindari Barang KW dan IMEI Terblokir

Rekomendasi iPhone Bekas Under 6 Juta Masih Layak 2026, Hindari Barang KW dan IMEI Terblokir

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:13 WIB

Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi

Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi

Tekno | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:18 WIB

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!

7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!

Tekno | Senin, 06 Oktober 2025 | 09:32 WIB

Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib

Isu Jual Beli Hp Wajib Balik Nama, Kemkomdigi Sebut Daftar IMEI Tidak Wajib

Tekno | Sabtu, 04 Oktober 2025 | 15:10 WIB

Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Nirwala Dwi Heryanto: Orang yang Jatuh Cinta Paling Mudah Kena Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

wawancara | Selasa, 05 Agustus 2025 | 06:05 WIB

Viral! Mendag Ungkap Perakitan Ponsel Ilegal: Ini Semua dari Barang Bekas

Viral! Mendag Ungkap Perakitan Ponsel Ilegal: Ini Semua dari Barang Bekas

Tekno | Senin, 28 Juli 2025 | 15:25 WIB

Ribuan HP Ilegal Redmi-Oppo-Vivo Disita Kemendag, Kerugian Negara Tembus Rp 17,6 Miliar

Ribuan HP Ilegal Redmi-Oppo-Vivo Disita Kemendag, Kerugian Negara Tembus Rp 17,6 Miliar

Tekno | Rabu, 23 Juli 2025 | 17:38 WIB

Terkini

Tren Aplikasi Ringkasan Buku: Solusi Hemat Waktu atau Ancaman Daya Kritis?

Tren Aplikasi Ringkasan Buku: Solusi Hemat Waktu atau Ancaman Daya Kritis?

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:40 WIB

Akui Data Bansos Belum Akurat, Mensos Janji Tuntaskan Aduan Warga dalam Sepekan

Akui Data Bansos Belum Akurat, Mensos Janji Tuntaskan Aduan Warga dalam Sepekan

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:37 WIB

Daftar Penerima MBG Dirombak, 1.653 Sekolah Dicoret!

Daftar Penerima MBG Dirombak, 1.653 Sekolah Dicoret!

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:36 WIB

Soal Beras Fortifikasi Palsu: Pakar UGM Sebut Tak Bisa Dibedakan dengan Mata dan Lidah

Soal Beras Fortifikasi Palsu: Pakar UGM Sebut Tak Bisa Dibedakan dengan Mata dan Lidah

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:32 WIB

Draf Regulasi Tak Kunjung Diproses Setneg, Natalius Pigai Mengaku Sudah Hopeless

Draf Regulasi Tak Kunjung Diproses Setneg, Natalius Pigai Mengaku Sudah Hopeless

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:25 WIB

Pembahasan RUU Pemilu Masih Tahap Awal, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan

Pembahasan RUU Pemilu Masih Tahap Awal, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:17 WIB

Review Film Once We Were Us: Ternyata Cinta Saja Tak Selalu Cukup

Review Film Once We Were Us: Ternyata Cinta Saja Tak Selalu Cukup

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:15 WIB

Plesir Malam di Bangkok: Menyusuri Chao Phraya dari Atas Kapal Pesiar

Plesir Malam di Bangkok: Menyusuri Chao Phraya dari Atas Kapal Pesiar

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 17:12 WIB

Kenapa HP Bisa Meledak? Viral Gadget Penumpang KRL Mendadak Terbakar

Kenapa HP Bisa Meledak? Viral Gadget Penumpang KRL Mendadak Terbakar

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 17:11 WIB

×