“Meskipun akun ini tidak memiliki pengikut dan foto tidak memiliki komentar, foto-foto tersebut menerima antara 3.000 dan 10.000 like hanya dalam beberapa menit saja," imbuhnya.
![Ilustrasi Instagram di smartphone. [Shutterstock]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2016/07/26/o_1aoj0ui836iv1p4vqsb19u29o5a.jpg)
Dalam gugatannya, Facebook menekan perintah Inggris dan AS untuk membuat undang-undang yang mengatur masalah ini, dengan saran memberikan denda senilai 100 ribu dolar AS atau Rp 1,45 miliar per nama domain yang melanggar.
Selain di Inggris dan AS, transaksi jual beli akun palsu Instagram juga terjadi di Irlandia. Saat ini, perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu juga tengah memperkarakan masalah ini ke meja hijau.