Suara.com - TikTok Indonesia angkat suara soal pemblokiran Tiktok Cash atau Tiktokcash yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) hari ini, Rabu (10/2/2021).
Chatrine Siswoyo selaku Head of Communications TikTok Indonesia menyatakan, situs TikTok Cash sama sekali tidak berafiliasi atau tidak berhubungan dengan situs resmi TikTok.
"Betul, (TikTok Cash) bukan termasuk dari TikTok ya," ujar Chatrine saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/2/2021).
Menurut Chatrine, isu TikTok Cash ini sudah pernah dikonfirmasi sejak Januari lalu. Melalui unggahan di akun Instagram, situs TikTok Cash sama sekali tidak berhubungan dengan TikTok Indonesia.
"Baru-baru ini, kami mengetahui ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web, mitra, dan aktivitas ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," tulis akun @tiktokfficialindonesia yang dilampirkan dalam foto pada Rabu (27/1/2021) lalu.
Dalam unggahan tersebut, pihak TikTok mengaku tidak pernah meminta uang dari para penggunanya. Mereka menyarankan agar pengguna berhati-hati dengan situs TikTok Cash tersebut.
"TikTok berkomitmen untuk melindungi keamanan seluruh pengguna di komunitas kami," pungkas TikTok Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Kemkominfo telah memblokir situs Tiktok Cash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, kepada Antara, Rabu (10/2/2021).
Baca Juga: Kominfo Sudah Blokir Tiktokcash, Dituding Melanggar Hukum
Kominfo menjelaskan bahwa pemblokiran Tiktokcash karena situs tersebut menawarkan layanan "transaksi elektronik yang melanggar hukum".