Suara.com - Aplikasi video pendek mirip TikTok, Snack Video resmi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun aplikasi ini masih muncul dalam platform Google Play Store.
Pantauan suara.com, Rabu (3/3/2021), Snack Video masih muncul di laman Google Play Store. Suara.com juga masih bisa mengunduh sekaligus membuat akun baru di aplikasi tersebut.
Snack Video pun masih bisa diakses. Aplikasi masih menampilkan beberapa video yang tampil di kolom trending atau For You Page dalam versi TikTok. Fitur like dan komentar juga masih bisa diunggah di platform tersebut.
Menurut Menteri Kominfo Johnny G. Plate, aplikasi Snack Video saat ini memang masih bisa diunduh di Play Store. Sebab, pengajuan blokir ke pihak Play Store memerlukan waktu.
"Pengajuan blokir ke Google PlayStore memang membutuhkan waktu karena harus berkoordinasi dengan Google HQ (markas) di Amerika Serikat," kata Plate saat dihubungi lewat pesan singkat, Rabu (3/3/2021).
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah resmi memblokir aplikasi video pendek Snack Video. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan.
![Logo Kominfo. [Kominfo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/03/11/28596-kemenkominfo.jpg)
"Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK," kata Menteri Kominfo Johnny G. Plate saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/3/2021).
Menurut Plate, pihak Snack Video kini sedang mengajukan sanggahan ke OJK mengenai legalitas aplikasi mereka.
"Dengan kondisi ini, maka kebijakan Kominfo selanjutnya juga akan ditentukan oleh hasil sanggahan tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Resmi! Kementerian Kominfo Blokir Aplikasi Snack Video, Ini Alasannya
Beberapa hari lalu, Satgas Waspada Investasi meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.
"Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/3/2021).
"Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat," tambahnya.
Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.
Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.
Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut: