Apple Dituntut Rp 120,9 Miliar karena Sengaja Buat iPhone Bermasalah

Rabu, 03 Maret 2021 | 16:45 WIB
Apple Dituntut Rp 120,9 Miliar karena Sengaja Buat iPhone Bermasalah
iPhone 6s Plus. [Shutterstock]

Suara.com - Badan Perlindungan Konsumen Portugal, Deco Proteste, mengajukan gugatan ke Apple karena sengaja membuat iPhone mereka lemot dan adanya masalah baterai.

Dalam gugatannya, Deco Proteste menyebut beberapa produk yang sengaja di-downgrade Apple seperti iPhone 6, iPhone 6 Plus, iPhone 6S, dan iPhone 6S Plus.

Dilansir laman Apple Insider, Rabu (3/3/2021), kasus ini bermula ketika Apple menghadirkan pembaruan sistem operasi iOS pada 2017 lalu.

Apple menganggap pembaruan ini dimaksudkan agar iPhone bisa digunakan untuk jangka waktu yang lebih lama.

Namun Deco Proteste berkata sebaliknya. Menurut mereka, pembaruan ini justru memperlambat kinerja ponsel sekaligus membuat baterai seri iPhone 6 tersebut bermasalah.

Hal ini menyebabkan para konsumen di Portugal mengganti dan membeli iPhone baru lebih awal.

Ilustrasi smartphone iPhone 6. (AFP)
Ilustrasi smartphone iPhone 6. (AFP)

Mereka juga menganggap peningkatan iOS yang dilakukan Apple berdampak buruk bagi lingkungan karena boros dan membuang perangkatnya lebih awal.

Undang-undang Eropa sendiri melarang praktik komersial yang tidak adil, menipu, dan agresif seperti memperlambat kinerja yang dilakukan secara sengaja.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Deco Proteste dan beberapa kelompok konsumen di Eropa lain untuk mendapatkan tanggapan dari Apple.

Baca Juga: Daftar HP yang Tidak Bisa Pakai Whatsapp di 2021

Dikarenakan jawabannya tidak memuaskan, maka mereka membawa masalah ke pengadilan.

Deco Proteste menuntut kompensasi yang mesti dibayar Apple sebesar 7 juta euro atau Rp 120,9 miliar untuk 115 ribu pengguna iPhone yang terdampak di Portugal.

Kompensasi ini dihitung dari biaya perbaikan baterai dan 10 persen harga pembelian iPhone.

Gugatan class action ini sebelumnya juga terjadi di Italia pada Januari lalu. Dengan tuntutan yang sama, Apple diharuskan bayar ganti rugi sekitar 60 juta euro atau Rp 1 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI