Array

Awas! Pemilik Cryptocurrency di Negara Ini Bisa Dipenjara 10 Tahun

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 16 Maret 2021 | 07:30 WIB
Awas! Pemilik Cryptocurrency di Negara Ini Bisa Dipenjara 10 Tahun
Ilustrasi cryptocurrency. [Shutterstock]

Suara.com - India dilaporkan bergerak maju dengan membuat larangan besar-besaran terhadap cryptocurrency.

Dilansir laman The Verge mengutip Reuters, Selasa (16/3/2021), badan legislatif India akan memperkenalkan undang-undang yang mengkriminalisasi perdagangan, penambangan, penerbitan, transfer, atau kepemilikan mata uang kripto.

RUU tersebut kemungkinan akan disahkan jika diperkenalkan. Jika ini diterapkan, menjadikan India dengan undang-undang mata uang digital paling ketat di dunia.

Berdasarkan rencana tersebut, orang yang memiliki aset digital ini akan memiliki waktu enam bulan untuk melikuidasi kepemilikannya.

Menurut seorang sumber kepada Reuters, seorang pejabat pemerintah, tidak merinci hukuman atas pelanggaran aturan setelah itu.

Tetapi panel pemerintah 2019 merekomendasikan hukuman penjara hingga 10 tahun untuk pelanggaran terkait cryptocurrency.

Ilustrasi tarian India [Shutterstock]
Ilustrasi tarian India [Shutterstock]

Pejabat tersebut mengatakan bahwa diskusi sedang dalam "tahap akhir", meskipun tidak ada batas waktu yang ketat untuk memperkenalkan RUU tersebut.

Pemerintah India menguraikan rencananya pada Januari lalu, ketika menerbitkan agenda untuk sesi legislatif mendatang.

Agenda itu termasuk melarang "semua cryptocurrency pribadi" di India, dengan beberapa pengecualian untuk mempromosikan penggunaan umum teknologi blockchain.

Baca Juga: Wow! Harga Bitcoin Tembus Rp 800 Juta, Ethereum Capai Rp 26 Juta

Tujuannya adalah untuk meluncurkan mata uang digital resmi yang dikeluarkan pemerintah sambil melarang alternatif swasta seperti Bitcoin.

Tidak ada negara besar lain yang menerapkan larangan cryptocurrency semacam ini.

China, yang memiliki beberapa kebijakan paling keras, melarang perdagangan koin tetapi tidak melarang kepemilikannya.

Proposal yang sedang berjalan mengikuti pertarungan selama bertahun-tahun antara pedagang cryptocurrency dan pemerintah India.

Ilustrasi Bitcoin. [Shutterstock]
Ilustrasi Bitcoin. [Shutterstock]

Bank sentral India menindak Bitcoin pada 2018, melarang bank untuk melakukan perdagangan mata uang virtual.

Mahkamah Agung membatalkan keputusan tersebut pada 2020, tetapi tidak serta merta menghalangi pengesahan undang-undang baru yang bahkan lebih ketat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI