Cara Aman Gunakan Kode QR

Dythia Novianty, Lintang Siltya Utami

Jum'at, 07 Mei 2021 | 11:00 WIB
Cara Aman Gunakan Kode QR
Ilustrasi penggunaan kode QR. [Shutterstock]

Suara.com - Kode QR saat ini telah digunakan dalam berbagai hal, mulai dari kemasan, membuka situs web, mengunduh aplikasi, hingga melakukan pembayaran.

Di balik teknologi yang mudah diakses dan praktis ini, pengguna harus waspada atas ancaman pelaku kejahatan siber yang meluncurkan berbagai skema berbasis QR.

Kode QR yang dibuat oleh pelaku kejahatan siber mungkin mengarah ke situs phishing yang terlihat seperti halaman login media sosial atau bank online.

Pakar Kaspersky menyarankan agar selalu memeriksa tautan sebelum mengkliknya.

Selain itu, pelaku sering menggunakan tautan pendek sehingga lebih sulit untuk membedakan mana yang palsu.

Skema serupa juga dapat mengelabui pengguna agar melakukan kesalahan dalam mengunduh aplikasi berisi malware tersembunyi.

Malware di smartphone. [Shutterstock]
Malware di smartphone. [Shutterstock]

Malware tersebut dapat mencuri kata sandi, mengirim pesan berbahaya ke kontak.

Terdapat dua trik yang umum digunakan pelaku untuk membuat targetnya memindai kode QR.

Pelaku kejahatan siber dapat menempatkan kode QR dengan tautan di situs web, banner, email, dan iklan.

baca juga

Pelaku bahkan tak segan untuk menempatkan logo Google Play Store dan App Store di samping kode untuk menambah kredibilitas.

Selain itu, pelaku juga dapat mengganti kode QR asli pada poster milik pihak yang sah.

Menurut Kaspersky, ada empat cara untuk menghindari bahaya yang dapat ditimbulkan dari kode QR:

  1. Jangan memindai kode QR dari sumber yang mencurigakan.
  2. Perhatikan tautan yang ditampilkan saat memindai kode QR. Waspada jika URL telah dipersingkat.
  3. Lakukan pemeriksaan fisik cepat sebelum memindai kode QR pada poster atau tanda untuk memastikan kode tidak ditempelkan di atas gambar asli.
  4. Gunakan program tepercaya seperti Kaspersky QR Scanner untuk memeriksa kode QR agar terhindar dari konten berbahaya.
Logo Kaspersky. [Kaspersky]
Logo Kaspersky. [Kaspersky]

Kode QR juga dapat menyimpan informasi pribadi seperti nomor tiket elektronik, sehingga sebaiknya jangan pernah mengunggah apa pun dengan kode QR di media sosial.

Selain menautkan ke situs web, kode QR pun bisa berisi perintah untuk melakukan tindakan tertentu, seperti menambahkan kontak, melakukan panggilan keluar, membuat draft email, mengirim teks, membagikan lokasi, hingga membuat akun media sosial.

Ancaman bahaya pada kode QR sangat tidak terbatas dan sangat mudah untuk dimanipulasi, sehingga pengguna harus ekstra hati-hati jika melihat kode QR yang mencurigakan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

8 Langkah Mudah Berbagi Wi-Fi di Android Lewat Kode QR

8 Langkah Mudah Berbagi Wi-Fi di Android Lewat Kode QR

Tekno | Jum'at, 08 Mei 2020 | 11:34 WIB

Kekinian, Pemberian Amplop Kondangan Diganti dengan Kode QR

Kekinian, Pemberian Amplop Kondangan Diganti dengan Kode QR

Tekno | Minggu, 26 Januari 2020 | 13:15 WIB

Begini Cara Kerja Kode QR

Begini Cara Kerja Kode QR

Tekno | Kamis, 07 November 2019 | 11:50 WIB

BI Uji Coba Standarisasi Alat Pembayaran Berbasis QR Code

BI Uji Coba Standarisasi Alat Pembayaran Berbasis QR Code

Bisnis | Kamis, 21 Maret 2019 | 20:22 WIB

Update WhatsApp Ini Ubah Cara Anda Mengajak Orang Berkencan

Update WhatsApp Ini Ubah Cara Anda Mengajak Orang Berkencan

Tekno | Kamis, 15 November 2018 | 16:00 WIB

Teknologi PayQR Permudah Transaksi Pembayaran

Teknologi PayQR Permudah Transaksi Pembayaran

Tekno | Selasa, 19 September 2017 | 14:15 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×