Nokia Gugat Rp 2,3 Triliun ke Perusahaan Perakit Oppo dan Realme Indonesia

Dythia Novianty | Dicky Prastya | Suara.com

Kamis, 19 Agustus 2021 | 10:48 WIB
Nokia Gugat Rp 2,3 Triliun ke Perusahaan Perakit Oppo dan Realme Indonesia
Logo Nokia. [Shutterstock]

Suara.com - Nokia melayangkan gugatan kepada perusahaan perakit komponen Oppo dan Realme, PT. Selalu Bahagia Bersama dan PT. Bright Mobile Telecommunication.

Adapun gugatan yang diajukan Nokia ke dua perusahaan Indonesia tersebut memiliki total hingga Rp 2,3 triliun.

Berdasarkan pantauan suara.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/8/2021), gugatan yang dilayangkan Nokia adalah masalah terkait paten.

Tindakan hukum ini telah diajukan sejak tanggal 2 dan 19 Juli lalu dengan total empat gugatan. Rinciannya, masing-masing perusahaan mendapatkan dua gugatan.

Berikut isi gugatan Nokia ke PT. Bright Mobile Telecommunication tertanggal 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Ilustrasi Oppo. [Shutterstock]
Ilustrasi Oppo. [Shutterstock]

Isi gugatan Nokia ke PT. Selalu Bahagia Bersama tertanggal 2 Juli 2021 dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Niaga Jkt.Pst

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul “PENSINYALAN INFORMASI MODULASI TAMBAHAN UNTUK AKSES PAKET HUBUNGAN-TURUNAN KECEPATAN TINGGI” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan untuk 64QAM (yang merupakan fitur dari HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel);
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

Kemudian Nokia kembali melayangkan gugatan tertanggal 19 Juli 2021 ke PT. Bright Mobile Telecommunication dengan nomor perkara 47/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Berikut isinya:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE;
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara

Gugatan susulan diberikan ke PT. Selalu Bahagia Bersama tertanggal 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-HKI/2021/PN Jkt.Pst. Ini isinya:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap Paten Penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000030632 berjudul “METODE DAN PERALATAN UNTUK MENYAMPAIKAN INFORMASI KONFIGURASI ANTENA MELALUI MASKING” dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang menggunakan Paten Penggugat secara sengaja dan tanpa hak;
  3. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual Produk-Produk Tergugat yang mengandung Paten Penggugat, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek OPPO dan REALME yang adalah sesuai LTE;
  4. Memerintahkan Tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp. 597.300.000.000,00 atas kerugian material yang diderita Penggugat akibat perbuatan pelanggaran paten yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
Logo Realme. [Shutterstock]
Logo Realme. [Shutterstock]

Jika ditotal, empat gugatan ini memiliki nilai ganti rugi sebesar Rp 2.389.200.000.000. Saat ini gugatan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Bedanya Earbuds dan TWS

Mengenal Bedanya Earbuds dan TWS

Tekno | Selasa, 17 Agustus 2021 | 18:16 WIB

Bawa Memori Jumbo, HP Misterius Realme Lolos Sertifikasi TENAA

Bawa Memori Jumbo, HP Misterius Realme Lolos Sertifikasi TENAA

Tekno | Selasa, 17 Agustus 2021 | 12:24 WIB

Oppo A16s Dirilis, Bawa NFC dan Baterai 5.000mAh

Oppo A16s Dirilis, Bawa NFC dan Baterai 5.000mAh

Tekno | Minggu, 15 Agustus 2021 | 13:04 WIB

Catat Tanggalnya! Realme Book Diluncurkan 18 Agustus

Catat Tanggalnya! Realme Book Diluncurkan 18 Agustus

Tekno | Minggu, 15 Agustus 2021 | 06:56 WIB

7 HP Gaming Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Agustus 2021, Performa Auto Cepat

7 HP Gaming Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Agustus 2021, Performa Auto Cepat

Tekno | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 19:36 WIB

Cara Scan Barcode PeduliLindungi untuk Masuk Mal Pakai iPhone, Samsung, Xiaomi, dan Oppo

Cara Scan Barcode PeduliLindungi untuk Masuk Mal Pakai iPhone, Samsung, Xiaomi, dan Oppo

Bekaci | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 16:23 WIB

Terkini

5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR

5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:14 WIB

35 Jawaban Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Balas Chat WhatsApp

35 Jawaban Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Balas Chat WhatsApp

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:59 WIB

35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp

35 Ucapan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin untuk Grup WhatsApp

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:52 WIB

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!

56 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Maret 2026, Kesempatan Raih hingga 999 Diamond!

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:36 WIB

15 Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Siap Kirim untuk Berbagai Situasi

15 Template Balasan WhatsApp Ucapan Lebaran 2026, Siap Kirim untuk Berbagai Situasi

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:33 WIB

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Maret 2026, Klaim Hadiah Spesial Lebaran Gratis!

36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Maret 2026, Klaim Hadiah Spesial Lebaran Gratis!

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:07 WIB

Terpopuler: 7 HP Paling Murah untuk Idulfitri, Cara Atasi Sinyal Lemot saat Lebaran

Terpopuler: 7 HP Paling Murah untuk Idulfitri, Cara Atasi Sinyal Lemot saat Lebaran

Tekno | Sabtu, 21 Maret 2026 | 07:05 WIB

53 Kode Redeem FF 20 Maret 2026 untuk Klaim SG2 Lumut dan Bundle Joker

53 Kode Redeem FF 20 Maret 2026 untuk Klaim SG2 Lumut dan Bundle Joker

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 19:30 WIB

9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!

9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:04 WIB

Spesifikasi PC Crimson Desert, Game Aksi Open World Terbaru dengan Aksi Brutal

Spesifikasi PC Crimson Desert, Game Aksi Open World Terbaru dengan Aksi Brutal

Tekno | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:03 WIB