Memahami Sifat dan Rumus Jajar Genjang

Rifan Aditya

Selasa, 21 September 2021 | 13:18 WIB
Memahami Sifat dan Rumus Jajar Genjang
Memahami Sifat dan Rumus Jajar Genjang - Ilustrasi rumus matematika, rumus fisika, rumus kimia. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Jajar genjang memiliki 4 sisi, yang bisa dinamakan AB, BC, CD, dan DA. Kemudian jajar genjang memiliki dua diagonal, yaitu AC dan BD, serta memiliki empat sudut yaitu sudut A, B, C, dan D.

Dalam buku Mengenal Bangun Datar yang ditulis oleh Bayu Sapta Hari, terdapat tujuh sifat jajar genjang yang perlu dipahami, yaitu:

  1. Jajar genjang tidak memiliki sumbu simetri atau seimbang.
  2. Sisi jajar genjar yang saling berhadapan adalah sejajar dan juga sama panjang (AB=DB dan AD=BC).
  3. Sudut-sudut yang berhadapan memiliki besar yang sama (sudut A = sudut C, sudut B = sudut D).
  4. Dua sudut yang saling berdekatan berjumlah 180 derajat atau saling berpelurus (sudut A + sudut B = 180 derajat, sudut C + sudut D = 180 derajat).
  5. Diagonal-diagonal jajar genjang membagi jajar genjang menjadi dua sama besar (AC dan BD).
  6. Kedua diagonal saling berpotongan di tengah-tengah dan saling membagi dua sama panjang.
  7. Jumlah semua sudut pada jajar genjang adalah 360 derajat.

Jajar genjang kadang disamakan dengan belah ketupat, di mana belah ketupat dibentuk dari segitiga sama kaki dan bayangannya oleh pencerminan terhadap alas segitiga tersebut.

Perbedaan sifat jajar genjang dengan belah ketupat adalah pada belah ketupat semua sisi sama panjang. Sedangkan persamaannya adalah semua sudut yang saling berhadapan sama besarnya.

Rumus Jajar Genjang

Lantas, bagaimana rumus untuk menghitung jajar genjang? Setelah mengetahui ciri dan sifat jajar genjang, kamu pasti bertanya-tanya, bagaimana cara menghitung jajar genjang?

Untuk menghitung keliling jajar genjang, kamu hanya perlu menambahkan panjang semua sisinya, sehingga rumus keliling jajar genjang, yaitu:

Keliling = AB + BC + CD +AD

Sementara itu, untuk menghitung luas jajar genjang kamu perlu mengalikan alas (a) dan tinggi (t) jajar genjang. Untuk mendapatkan tinggi jajar genjang, kamu harus menarik garis lurus dari atas ke bawah pada salah satu sudut di bagian atas jajar genjang.

baca juga

Dengan begitu, rumus luas jajar genjang dapat ditulis sebagai berikut:

Luas = alas x tinggi

Nah, itu dia sifat dan rumus jajar genjang yang perlu dipahami. Selamat berhitung.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belajar Online: Rumus Keliling Persegi Panjang Paling Mudah Lengkap dengan Contoh Soal

Belajar Online: Rumus Keliling Persegi Panjang Paling Mudah Lengkap dengan Contoh Soal

Bekaci | Senin, 26 Juli 2021 | 13:49 WIB

Rumus Keliling Persegi Panjang dan Contoh Soalnya

Rumus Keliling Persegi Panjang dan Contoh Soalnya

Tekno | Senin, 26 Juli 2021 | 13:10 WIB

Rumus Luas Jajar Genjang: Contoh Soal Lengkap Cara Menghitung

Rumus Luas Jajar Genjang: Contoh Soal Lengkap Cara Menghitung

News | Rabu, 23 Juni 2021 | 19:32 WIB

Rumus Trapesium Lengkap dengan Jenis dan Ciri-cirinya

Rumus Trapesium Lengkap dengan Jenis dan Ciri-cirinya

Tekno | Rabu, 23 Juni 2021 | 13:58 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×